Headline News

Cabuli 2 Anak Kandung Bertahun-tahun, EH Diringkus Polres Metro Bekasi

foto: Kapolres Metro Bekasi saat menggelar konferensi pers terkait tindak pidana kasus persetubuhan terhadap anak kandung.  (Dok: istimewa)

Nuansa Metro - Bekasi | Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, dalam konferensi pers hari ini, Selasa (8/4).

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1289/IV/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 April 2025, dengan pelapor atas nama Rosita, terungkap bahwa tersangka bernama Edi Hartono alias Bapa bin Maning (Alm) telah melakukan aksi bejatnya terhadap dua anak kandungnya, ER dan S.

"Kejadian ini terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada ibunya. Tersangka melakukan persetubuhan dengan cara memanfaatkan situasi rumah yang kosong saat korban pulang sekolah," ungkap Mustofa. 

"Tersangka mengancam korban jika tidak menuruti keinginannya, tidak akan dinafkahi dan akan diusir dari rumah. Perbuatan ini dilakukan sejak tahun 2016 hingga Maret 2025." Tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 50.000 dan mengancam agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun. 

"Tersangka mengatakan kepada korban 'jangan bilang siapa pun, kalau sampai bilang jangan anggap sebagai ayah, dan tidak akan diberikan uang lagi'," imbuhnya.

Pihak penyidik telah menetapkan Edi Hartono alias Bapa bin Maning (Alm) sebagai tersangka dan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya menyetubuhi kedua anak kandungnya sejak kecil. Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Saat ini, penyidik akan terus mendalami perbuatan tersangka dan mempercepat pemberkasan perkara untuk segera dikirim ke Kejaksaan (Tahap 1)," tutup Kapolres.


• NP

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro