Headline News

Satresnarkoba Polres Lombok Barat Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Batulayar


Foto : Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba saat diinterogasi petugas 

Nuansa Metro - Lombok Barat | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Batulayar. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, tiga orang terduga pelaku diamankan di lokasi berbeda.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di sekitar sebuah kafe di Desa Batu Layar Barat, Kecamatan Batu Layar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif.

Pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 19.30 WITA, polisi menangkap terduga pelaku pertama berinisial MB alias IJ (23) di depan kafe tersebut. Saat penggeledahan, petugas menemukan dua poket plastik transparan berisi kristal bening yang diduga kuat sabu.

“Saat penangkapan dan penggeledahan terhadap MB alias IJ, kami menemukan barang bukti berupa dua poket sabu dengan berat bruto 0,79 gram dan netto 0,09 gram,” ujar AKP I Nyoman Diana Mahardika dalam konferensi pers, Senin (17/3/2025).

Dari hasil interogasi, MB alias IJ mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial SU alias PR (24).

Pengembangan Kasus, Dua Pelaku Lain Dibekuk

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal bergerak cepat dan menangkap SU di rumahnya di Dusun Batulayar Utara sekitar pukul 20.30 WITA. Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi umum, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan SU dalam peredaran narkoba.

Di rumah SU, polisi menyita sebuah tas selempang hitam berisi beberapa paket sabu, uang tunai Rp 1 juta, satu bundel klip plastik transparan kosong, serta alat-alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba. Barang bukti lain yang ditemukan antara lain pipa kaca, timbangan digital, dan ponsel merek Infinix berwarna biru langit.

Saat diperiksa lebih lanjut, SU mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial WA (23). Polisi pun kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WA di pos keamanan sebuah perumahan di Desa Sandik, sekitar pukul 22.15 WITA.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Barat,” tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp 8 miliar.

Selain itu, tersangka MB alias IJ juga dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang yang sama, terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

AKP I Nyoman Diana Mahardika menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Lombok Barat demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” pungkasnya.

Polres Lombok Barat juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Langkah ini diharapkan dapat membantu aparat dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang mengancam generasi muda.


• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro