Headline News

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Miliaran Rupiah


Nuansa Metro - Deli Serdang | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Senin (17/3/2025), Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahyo Priambodo, SIK, memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu, ganja, dan pil ekstasi di Aula Terbuka Kantor Polresta Deli Serdang.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta didampingi Kasat Narkoba, Kompol Sbastian Saragih, memaparkan kronologi pengungkapan tiga kasus besar yang berhasil diungkap oleh tim Satnarkoba Polresta Deli Serdang dalam beberapa bulan terakhir.

Pengungkapan Kasus Sabu di Bandara Kualanamu

Kasus pertama terjadi pada 28 Desember 2024. Petugas mengamankan seorang pria berinisial J alias JL (24), warga Aceh, di area SCP Lantai III Bandara Kualanamu. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu koper hitam merek Polo Star berisi sembilan paket sabu seberat 2.930 gram dengan nilai mencapai Rp 1,46 miliar.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial AB di Kabupaten Bireuen, Aceh, untuk dikirimkan ke Lombok. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta per kilogram jika berhasil membawa barang haram tersebut ke tujuan. Kini, AB masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka J dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.

50 Kilogram Ganja Diamankan dari Lima Tersangka

Kasus kedua terungkap pada 10 Februari 2025. Petugas Satnarkoba menangkap tersangka Wahyu Hidayat alias Daeng di Dusun Manggis, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Deli Serdang. Dari tangannya, disita lima bungkus ganja dalam karung besar.

Pengembangan kasus membawa polisi ke Kota Medan, tepatnya di Jalan Bunga Wijaya Kusuma. Di lokasi ini, petugas menangkap Arjuna Akbar Ramadan yang kedapatan membawa dua bungkus ganja seberat dua kilogram dalam kantong belanja cepat saji.

Selanjutnya, polisi bergerak ke Jalan Bunga Mawar XVI, Padang Bulan, Medan Selayang, dan menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu Reza Syahputra Siregar, M. Zein Damanik, dan Aditya Widiyanto. Dari ketiga tersangka ini, petugas menyita ganja seberat 42 kilogram.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai 50 kilogram dengan perkiraan nilai Rp 75 juta. Seluruh tersangka kini ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai UU Narkotika.

Penangkapan Bandar Pil Ekstasi

Kasus ketiga terjadi pada 19 Februari 2025. Petugas menangkap dua pria, Nanda Juner (39) dan Rizki Maulana (25), di Jalan Haji Hanif, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Dari tangan mereka, diamankan 41 butir pil ekstasi berlogo Mercy senilai Rp 14,3 juta.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Pemusnahan Barang Bukti

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya oleh tim Labfor Polda Sumut. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mobil khusus milik BNNK Deli Serdang untuk sabu dan ekstasi, sedangkan ganja dibakar dalam drum khusus.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahyo Priambodo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Deli Serdang. Kami juga berharap masyarakat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba," tegas Kapolresta.

Dengan pemusnahan ini, diharapkan Deli Serdang semakin bersih dari peredaran narkotika, dan masyarakat lebih sadar akan bahaya yang ditimbulkan oleh barang haram tersebut.



• Romson Nainggolan 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro