Pengadilan Kabulkan Praperadilan, Kasus Sengketa Tanah di Manado Dibuka Kembali


Foto : Persidangan praperadilan Jhon Hamenda terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara.

Nuansa Metro - Manado | Pengadilan Negeri Kota Manado mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum John Hamenda terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulawesi Utara. Putusan ini membawa angin segar bagi perjuangan melawan mafia tanah di Indonesia.

Hakim tunggal Ronald Massang, SH memutuskan untuk membuka kembali dan melanjutkan penyelidikan atas kasus sengketa tanah di depan Rumah Sakit Prof. Kandou, Manado, yang sebelumnya dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tahun 2016.

Keputusan ini merujuk pada laporan polisi Nomor: LP/223/I/2016/Sulut/Resta Manado tertanggal 29 Januari 2016.

Titik Balik Perlawanan terhadap Mafia Tanah

Menanggapi putusan ini, Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selvan, menilai bahwa pembukaan kembali kasus ini merupakan momentum penting dalam perlawanan terhadap mafia tanah.

"Kasus yang ditutup selama sembilan tahun akhirnya bisa dibuka kembali. Ini menjadi simbol perjuangan keadilan bagi masyarakat yang berhadapan dengan praktik mafia tanah," ujar akademisi Universitas Dian Nusantara ini, Senin (17/3/2025).

Lebih lanjut, Kang Tamil sapaan akrabnya menyatakan bahwa kepolisian harus segera menyita seluruh dokumen terkait tanah yang disengketakan.

"Semua dokumen yang terbit atas tanah tersebut, termasuk yang dimiliki oleh Ridwan Sugianto sebagai pemilik terakhir, harus disita. Karena status tanah masih dalam sengketa, maka besar kemungkinan kepemilikan tersebut berpotensi melawan hukum," jelasnya.

Dugaan Cacat Hukum dalam Transaksi Tanah

foto : Jhon Hamenda 

Mengenai kepemilikan Ridwan Sugianto, Kang Tamil menegaskan bahwa baik secara perdata maupun pidana, jika sebuah aset diperoleh melalui proses yang melawan hukum, maka transaksi tersebut pun berpotensi cacat hukum.

"Saat ini proses jual beli tanah tersebut sedang diperiksa dalam konteks dugaan melawan hukum. Biarkan penyidikan dan pengadilan yang menentukan apakah kepemilikan Ridwan Sugianto sah atau justru diduga merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum," pungkasnya.

Dengan keputusan ini, diharapkan ada titik terang dalam kasus yang telah menggantung selama hampir satu dekade, serta menjadi preseden bagi kasus serupa di Indonesia.



• ZuL 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro