Nuansa Metro - Jakarta | Proses pemilihan Ketua RW 11 di Taman Semanan Indah (TSI), Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menuai kontroversi. Salah satu calon, Pirmauli Simanjuntak, mengaku digugurkan secara sepihak oleh panitia lantaran tidak membayar biaya pencalonan sebesar Rp20 juta.
Pemilihan yang berlangsung pada Januari 2025 tersebut diikuti oleh dua calon, yakni Pirmauli Simanjuntak dan Rohali—incumbent yang akhirnya terpilih kembali. Namun, Pirmauli menilai proses pemilihan tidak transparan dan sarat kejanggalan.
Pencalonan Dibatalkan Sepihak
Dalam keterangannya kepada media pada Selasa (11/03/2025), Pirmauli mengungkap bahwa dirinya telah mengisi formulir pendaftaran dan memenuhi syarat administratif. Namun, panitia tetap menggugurkannya dengan alasan ia tidak membayar biaya pencalonan.
"Saya sudah mengisi formulir, tapi digugurkan sepihak oleh panitia karena saya tidak membayar biaya Rp20 juta," ujar Pirmauli.
Keberatan dengan keputusan tersebut, ia mengajukan surat resmi ke Kelurahan Duri Kosambi pada 17 Januari 2025. Dalam surat itu, ia merinci kronologi pemilihan, termasuk dugaan adanya pungutan yang tidak wajar dalam proses seleksi calon ketua RW.
Biaya Pencalonan Dipertanyakan
Menurut Pirmauli, panitia menetapkan biaya pencalonan yang tidak masuk akal. Dalam pertemuan dengan panitia, ia diperlihatkan rencana anggaran biaya (RAB) pemilihan yang mencapai Rp38,5 juta, termasuk biaya tak terduga sebesar Rp10 juta dan biaya untuk kelurahan sebesar Rp5 juta.
Ia pun menolak membayar jumlah tersebut, dengan alasan bahwa dana pemilihan bisa bersumber dari kas RW, operasional RW, atau donasi warga. Pirmauli sempat meminta agar biaya pencalonan diturunkan menjadi Rp15 juta, namun tidak ada kesepakatan, sehingga pencalonannya langsung dibatalkan.
"Berkas pendaftaran saya dikembalikan. Saya tidak terima dan bertanya apa dasar mereka menolak pendaftaran saya," ujarnya.
Kuasa Hukum: Panitia Melanggar Pergub
Kuasa hukum Pirmauli, Darsuli SH, menegaskan bahwa panitia telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 yang mengatur tata cara pemilihan RW. Ia pun mendesak agar Lurah Duri Kosambi, Heri Nurdin, segera mengambil tindakan.
"Kami sudah bertemu lurah dan menegaskan bahwa klien kami keberatan. Kami akan mengambil langkah hukum karena panitia meminta uang pendaftaran Rp38,5 juta, yang jelas bertentangan dengan aturan," kata Darsuli, Rabu (12/03/2025).
Menurut Darsuli, Lurah Heri Nurdin berjanji akan menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil panitia dan membuka kembali berkas setelah Lebaran.
Lurah Terkesan Menghindar
Saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke Lurah Heri Nurdin di kantor Kelurahan Duri Kosambi terkait dugaan pelanggaran Pergub dalam pemilihan Ketua RW 11, ia terkesan menghindar dan enggan memberikan pernyataan.
Hingga kini, polemik ini masih terus bergulir. Jika tidak ada penyelesaian yang adil, Pirmauli dan tim hukumnya berencana membawa kasus ini ke jalur hukum.
Kasus ini pun menyoroti pentingnya transparansi dan kejujuran dalam pemilihan pengurus lingkungan, agar proses demokrasi di tingkat akar rumput tetap berjalan dengan adil dan bersih.
• ZuL
0 Komentar