Jumlah Instansi Sipil Yang Bisa Diisi TNI Bertambah, Kini Jadi 16 Lembaga


Ilustrasi anggota TNI (dok: Antara)

Nuansa Metro - Jakarta | Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus berkembang. Dalam pembahasan terbaru, jumlah kementerian dan lembaga sipil yang dapat diisi oleh perwira aktif TNI bertambah menjadi 16.

Tambahan terbaru dalam daftar ini adalah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Keputusan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.

“Mungkin sudah tahu ya teman-teman. Sekarang ada tambahan satu yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” ujar salah satu anggota Panja kepada wartawan di lokasi.

Penambahan ini menunjukkan bahwa revisi UU TNI telah mencapai titik kesepakatan antara Panja DPR dan pemerintah. Sebelumnya, daftar lembaga yang dapat diisi oleh perwira aktif TNI sudah mencakup 15 instansi. Dengan masuknya BNPP, kini totalnya menjadi 16 lembaga/kementerian.

Daftar 16 Instansi yang Bisa Ditempati TNI Aktif

Berikut daftar kementerian/lembaga yang dalam revisi UU TNI diusulkan dapat diisi oleh perwira aktif:

  1. Kantor Bidang Polkam
  2. Pertahanan Negara
  3. Sekretaris Militer Presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lemhannas
  7. Dewan Pertahanan Nasional
  8. SAR Nasional
  9. Narkotika Nasional
  10. Mahkamah Agung
  11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  13. Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Agung
  15. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Revisi ini masih menjadi perdebatan di berbagai kalangan. Sebagian pihak menilai langkah ini dapat memperkuat sinergi antara TNI dan instansi sipil, terutama dalam bidang pertahanan dan keamanan. 

Namun, ada pula yang mengkhawatirkan potensi tumpang tindih kewenangan antara militer dan sipil dalam tata kelola pemerintahan.

Hingga saat ini, proses revisi UU TNI masih terus berjalan. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat menemukan formulasi terbaik agar kebijakan ini tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.



• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro