Foto : Suasana persidangan kasus dugaan pembunuhan.
Nuansa Metro - Medan | Pengacara keluarga korban dugaan pembunuhan, Ojahan Sinurat, SH, menilai bantahan terdakwa Dr. Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn dalam persidangan sudah melenceng dari substansi perkara. Terdakwa, yang juga seorang dosen, membantah keterangan saksi dengan menyoroti alasan salah satu saksi, Doni Deswandi yang juga Kepala Lingkungan (Kepling) tidak melayat ke rumah duka.
Menurut Ojahan, bantahan tersebut tidak ada kaitannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan.
"Itu menyangkut masalah pribadi Kepling. Bisa saja saat itu dia memiliki banyak kegiatan. Yang jelas, inti perkara ini bukan tentang siapa yang melayat atau tidak," ujar Ojahan kepada wartawan, Senin (17/3).
Keterangan Saksi: Tidak Ada Peristiwa Kecelakaan
Dalam persidangan, empat saksi yang dihadirkan semakin memperkuat dugaan bahwa korban, Rusman Maralen Situngkir, bukan meninggal karena kecelakaan lalu lintas seperti yang diklaim terdakwa.
Salah satu saksi, Sulastri, seorang pedagang nasi yang warungnya hanya berjarak sekitar 20 meter dari rumah terdakwa, memastikan tidak ada kejadian kecelakaan di sekitar lokasi pada pagi hingga siang hari.
"Kalau ada tabrakan, pasti ramai. Tapi saat itu tidak ada kejadian apa pun," ungkap Sulastri di persidangan.
Sementara itu, saksi Doni Deswandi, yang saat kejadian berada di Kantor Lurah, mengaku menerima telepon dari seorang warga yang mengatakan bahwa korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa ketika dibawa ke RS Advent.
"Warga saya berkata, sepertinya korban sudah tidak bernyawa lagi saat dibawa dengan mobil ke rumah sakit," jelas Doni.
Polisi Tidak Menemukan Bukti Kecelakaan
Keterangan dari dua anggota Unit Lantas Polsek Helvetia, JM Sihole dan Andi J Purba, semakin menguatkan dugaan bahwa kematian korban bukan akibat kecelakaan.
JM Sihole yang langsung menuju lokasi setelah mendapat laporan dari RS Advent tidak menemukan tanda-tanda kecelakaan.
"Tidak ada bercak darah di lokasi, tidak ada bekas rem, dan warga sekitar pun tidak ada yang mengetahui peristiwa kecelakaan," terangnya.
Saat memeriksa jenazah korban di rumah sakit, Sihole melihat luka hanya ada di bagian kening korban, sementara tangan dan kaki dalam kondisi mulus. Ketika polisi meminta izin untuk melakukan autopsi, terdakwa menolak.
"Kalau memang kecelakaan, pasti ada jejaknya. Tapi yang saya lihat, hanya bagian wajah korban yang terluka," tegas Sihole.
Sidang ini masih berlanjut, dan bukti-bukti yang terungkap semakin mengarah pada dugaan bahwa korban tidak meninggal akibat kecelakaan. Kini, publik menanti langkah hukum selanjutnya dalam kasus yang terus menjadi sorotan ini.
• Rizky Zulianda
0 Komentar