Headline News

Setelah 10 Tahun Menanti, Arny Tantang Iwan Sumule Hadir di Mediasi Pengadilan

foto : Suasana sidang perdata di pengadilan negeri Jakarta Selatan 

Nuansa Metro - Jakarta |  Sidang perkara perdata No. 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang melibatkan Iwan Sumule dan Arny Ternatani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/2). Sidang kali ini berlangsung singkat dengan agenda menghadirkan pihak Bank Mandiri, yang pada sidang sebelumnya tidak hadir.  

Majelis hakim kemudian memerintahkan para pihak, yakni Arny Ternatani selaku penggugat, Iwan Sumule sebagai tergugat, serta Bank Mandiri, untuk menghadiri sesi mediasi yang dijadwalkan pada 18 Februari 2025. 

Kuasa hukum Arny, Taufik Nasution, SH dan Hugo Tambunan, SH, menegaskan bahwa klien mereka siap hadir dan ingin berhadapan langsung dengan Iwan Sumule, yang diduga selama 10 tahun disebut-sebut selalu menghindar.  

"Kami ingin melihat apakah Iwan Sumule memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang 5 miliar rupiah milik klien kami. Kami berprasangka baik saja, semoga dia hadir. Sebagai aktivis dan pejabat negara, seharusnya dia berani datang ke pengadilan. Jika tidak, kami akan meminta mediator untuk memerintahkannya hadir," ujar Taufik Nasution.  

Awal Mula Persoalan

Kasus ini bermula dari Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014, ketika Arny Ternatani dan Iwan Sumule, yang merupakan teman lama sekaligus sesama kader Partai Gerindra, sepakat untuk menggunakan dana 5 miliar rupiah guna keperluan kampanye di Papua. Atas saran Iwan Sumule, uang tersebut disimpan dalam rekening bersama di Bank Mandiri Sorong.  

Namun, hanya 14 hari setelah uang tersebut disetorkan, Iwan Sumule diduga menarik seluruh dana secara tunai tanpa izin maupun sepengetahuan Arny. 

Upaya Arny untuk meminta pertanggungjawaban selama satu dekade tak membuahkan hasil. Somasi yang dikirimkan pada awal 2025 juga tak direspons, hingga akhirnya gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  

"Kami sudah berulang kali mencoba menghubungi Iwan Sumule, tapi keadilan tak kunjung datang. Baru setelah digugat, dia akhirnya muncul dengan mengirimkan kuasa hukumnya," tegas Hugo Tambunan.  

Bank Mandiri Siap Mengungkap Fakta

Dengan kehadiran Bank Mandiri dalam sidang kali ini, kuasa hukum Arny optimistis bahwa fakta-fakta terkait transaksi akan semakin terang. Mereka menegaskan bahwa jika benar Iwan Sumule menarik uang tersebut secara sepihak, hal itu akan terungkap dalam proses mediasi maupun persidangan berikutnya.  

"Kami tunggu minggu depan. Jika dia benar aktivis pembela rakyat seperti yang selalu diklaimnya, seharusnya dia berani muncul dan bertanggung jawab di hadapan klien kami, juga di depan hakim mediator," pungkas Hugo.  

Sidang mediasi akan digelar pada 18 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Semua mata kini tertuju pada Iwan Sumule, apakah ia akan hadir dan memberikan klarifikasi, atau justru kembali menghindar?


• Rls/Red

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro