Headline News

TNI AL dan Nelayan Bersatu Cabut Pagar Bambu Sepanjang 30 Kilometer di Laut Tangerang


Foto: Tim Lantamal III dan masyarakat nelayan saat mencabuti pagar bambu yang terpasang di laut kabupaten Tangerang.  (Dok: istimewa)

Nuansa Metro - Tangerang |  Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III bersama masyarakat nelayan mulai mencabut pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang terpasang di laut Kabupaten Tangerang. Proses pencabutan dimulai pada Sabtu (18/1/2025) di kawasan Teluk Naga, dengan target awal sepanjang dua kilometer.

Komandan Lantamal III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, menjelaskan bahwa pencabutan pagar ini memerlukan teknik khusus karena bambu tertanam di dasar laut dengan kedalaman 1 hingga 1,5 meter. Selain itu, pagar tersebut telah tertancap selama berbulan-bulan, sehingga kondisinya semakin sulit untuk dilepaskan.

“Proses pencabutan hari ini menggunakan mekanisme manual. Bambu dengan tinggi 6 meter ditarik dengan tangan atau tali yang disambungkan ke kapal. Targetnya dua kilometer per hari, karena mencabut 30 kilometer sekaligus tidak memungkinkan,” ujar Harry.

Dikerahkan 600 Orang Gabungan

Sebanyak 600 orang, terdiri dari anggota TNI AL dan masyarakat sekitar, dikerahkan untuk membantu proses pencabutan. Harry juga mengapresiasi respons cepat masyarakat yang bersedia terlibat aktif dalam pembongkaran pagar tersebut.

Sementara itu, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, menyambut baik inisiatif ini. Ia menegaskan bahwa pagar bambu yang dipasang tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan nelayan.

“Pemasangan pagar laut tanpa izin adalah tindakan yang tidak boleh dilakukan. Apalagi pagar ini berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, sehingga berpotensi merusak ekosistem pesisir dan mengganggu aktivitas nelayan,” kata Pung.

Dampak Ekonomi dan Lingkungan

Pung menambahkan, pagar laut sepanjang 30 kilometer ini telah menyebabkan kerugian nelayan hingga Rp9 miliar. Ia menekankan pentingnya pencabutan dilakukan secepat mungkin untuk mengembalikan fungsi perairan dan mencegah kerusakan ekosistem lebih lanjut.

Sebelumnya, KKP telah melakukan penyegelan terhadap lokasi pagar laut ini. Hingga kini, pihak berwenang masih menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut. Di sisi lain, Ombudsman RI tengah mendalami dugaan malaadministrasi dalam kasus ini.

Harapan untuk Nelayan

Dengan pencabutan pagar ini, diharapkan nelayan dapat kembali menjalankan aktivitasnya tanpa gangguan. Proses ini juga menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum di wilayah pesisir agar ekosistem laut tetap terjaga dan masyarakat pesisir tidak dirugikan.

“Semakin cepat pagar ini dicabut, semakin baik. Ini adalah langkah penting untuk melindungi hak dan kesejahteraan nelayan,” pungkas Pung.



• ZuL 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro