Nuansa Metro - Karawang | Desa memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Namun, kinerja pendamping desa dalam mendukung pembangunan desa sering menjadi sorotan. Imron Rosadi, pengamat pembangunan desa, menilai banyak pendamping belum memahami tugas dan fungsinya secara benar.
Pendamping Sebagai Fasilitator, Bukan Penentu Kebijakan
Menurut Imron, pendamping desa seharusnya hanya bertugas sebagai fasilitator, bukan penentu kebijakan.
"Fungsi pendamping adalah memastikan pembangunan di desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Menteri Desa (PermenDes) tahun 2025," ujar Imron saat diwawancarai jurnalis nuansametro.co.id.
Ia menambahkan, pendamping bertugas mengingatkan pemerintah desa jika terjadi kesalahan dalam pelaksanaan pembangunan. Salah satu fokus utama di tahun 2025 adalah alokasi Dana Desa untuk ketahanan pangan sebesar 20 persen, baik untuk pangan hewani maupun nabati.
Ketahanan Pangan dan Peran Pendamping
Imron menekankan pentingnya pengelolaan ketahanan pangan yang tepat.
"Ketahanan pangan tidak bisa hanya dialokasikan untuk pembangunan TPT (Tempat Pengolahan Ternak), tetapi harus mencakup sektor hewani dan nabati. Desa harus bekerja sama dengan BUMDes untuk mengelola alokasi ini agar memberikan manfaat yang maksimal," jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa pendamping harus memberikan pencerahan kepada pemerintah desa mengenai penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan, termasuk pengembangan sarana pendukung seperti aliran irigasi tersier dan jalan usaha tani.
Kritik Terhadap Peran Pendamping di Musrenbang dan MUSDES
Imron mengkritik peran pendamping dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES), dan Musyawarah Desa (MUSDES). Ia menyebut bahwa pendamping sering kali mengambil alih peran Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam memimpin rapat.
"Pendamping tidak boleh memimpin rapat MUSDES atau memaparkan materi dari awal hingga akhir. Itu adalah tugas Ketua BPD. Pendamping hanya memberikan masukan dan memastikan perencanaan sesuai aturan," tegasnya.
Pentingnya Pemahaman Aturan oleh Pendamping
Imron juga mengingatkan pendamping desa agar memahami peraturan dengan baik.
"Jika ada pendamping yang mengarahkan pembangunan desa di luar aturan, mereka harus dilaporkan ke Kementerian Desa. Pendamping harus tahu betul tupoksinya," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa eksistensi BPD sebagai lembaga desa tidak boleh tergeser oleh pendamping.
"Semua pihak harus kembali ke fungsi masing-masing, baik pendamping, BPD, maupun kepala desa. Desa harus diberdayakan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakatnya," pungkasnya.
Dengan adanya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Imron berharap peran pendamping desa, BPD, dan kepala desa dapat bersinergi untuk memaksimalkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
• ZIS
0 Komentar