Nuansa Metro - Karawang | Keberadaan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Karawang tengah menjadi sorotan publik. Pengamat pemerintahan, Asep Agustian, SH, MH, menilai penerbitan Surat Keterangan Bebas NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) oleh Labkesda telah melampaui kewenangannya. Ia meminta Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, segera mengevaluasi hal tersebut.
Menurut Asep, secara aturan, Surat Keterangan Bebas NAPZA hanya boleh dikeluarkan oleh RSUD atau Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) melalui Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN).
"Apa urgensinya Labkesda mengeluarkan surat bebas NAPZA? Itu jelas bukan tugas mereka. Saya minta bupati segera mengevaluasi keberadaan Labkesda dalam konteks ini. Mereka sudah menyalahi fungsi," tegas Asep pada Selasa (21/1/2025).
Asep menyoroti kelemahan mendasar dari penerbitan surat bebas NAPZA oleh Labkesda. Ia menjelaskan, tes urine yang dilakukan Labkesda hanya mampu mendeteksi sementara, tanpa akses pada riwayat kriminal seseorang terkait narkotika.
Berbeda dengan BNNK yang memiliki database catatan kriminal dan melakukan pemeriksaan lebih menyeluruh.
“Seorang pengguna narkoba bisa saja menghindari deteksi dengan menghentikan pemakaian beberapa hari sebelum tes. Setelah mendapat surat bebas NAPZA, mereka bisa kembali menggunakan narkoba. Inilah mengapa kewenangan ini seharusnya hanya dimiliki BNNK,” ujar Asep.
Soroti Potensi Pelanggaran dan Transparansi PAD
Asep juga mengkritisi potensi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan terkait layanan pembuatan surat bebas NAPZA di Labkesda. Berdasarkan informasi yang ia peroleh, Labkesda melayani sekitar 500 permohonan surat setiap hari dengan biaya Rp175 ribu per orang. Ia mempertanyakan apakah seluruh pendapatan ini tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya minta Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa transparansi keuangan ini. Berapa yang masuk ke PAD? Saya yakin ada potensi permainan di sini,” tambahnya.
Minta Tes Urine untuk Pejabat Pemkab Karawang
Dalam kesempatan yang sama, Asep juga menyerukan perlunya tes urine bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Karawang. Menurutnya, pemeriksaan ini penting untuk memastikan para pejabat benar-benar bersih dari narkoba.
“Pemeriksaan harus dilakukan oleh BNNK yang memiliki kewenangan dan integritas, bukan oleh Labkesda,” katanya menegaskan.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan kejelasan kewenangan dalam pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan isu sensitif seperti narkotika. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Labkesda maupun Bupati Karawang terkait desakan ini.
• Red
0 Komentar