Nuansa Metro - Deli Serdang | Karena tekanan ekonomi, Jati Simanjuntak, warga Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, nekat mencuri kerbau milik kerabatnya sendiri, Redwin Panjaitan. Meski sempat memicu konflik, kasus ini berhasil diselesaikan secara damai melalui pendekatan keadilan restoratif berbasis adat Batak Toba.
Kejadian ini bermula pada Selasa (5/11/2024), saat Jati melihat kerbau Redwin yang sedang digembalakan di ladang. Tergoda untuk mendapatkan uang cepat, ia membawa kerbau tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya dan berniat menjualnya. Jati bahkan menghubungi seorang penampung, Marga Sihotang, untuk menawarkan kerbau itu seharga Rp10 juta.
Namun, rencana tersebut gagal ketika seorang saksi, Nangkok Tampubolon, mencurigai keabsahan kepemilikan kerbau tersebut. Akhirnya, Jati melepaskan kerbau di dekat jembatan Desa Uratnihuta.
Keesokan harinya, Redwin menyadari kerbaunya hilang dan melapor ke Polsek Siborongborong. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi bersama Redwin menemukan kerbau tersebut di lokasi yang disebutkan oleh Jati, yang kemudian mengakui perbuatannya.
Meski Jati sempat terancam dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang pencurian, proses hukum dihentikan setelah Kejaksaan memfasilitasi perdamaian antara Jati dan Redwin. Penyelesaian dilakukan dengan pendekatan adat Batak Toba, yang mengedepankan pemulihan hubungan kekeluargaan.
“Tersangka dan korban memiliki hubungan kekeluargaan. Ibu korban dan tersangka satu marga, yakni Simanjuntak, yang dalam adat Batak dikenal sebagai hula-hula. Pendekatan ini berhasil memulihkan hubungan yang sempat terganggu,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH.
Dalam proses mediasi, Jati mengungkapkan penyesalan mendalam atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa. Perdamaian ini juga disaksikan oleh tokoh adat dan keluarga kedua belah pihak.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana keadilan restoratif dapat menghindarkan konflik berkepanjangan dan memulihkan keharmonisan sosial, terutama di masyarakat yang menjunjung tinggi nilai adat.
• Romson Nainggolan
0 Komentar