Nuansa Metro - Karawang | Sudah lebih dari setahun sejak laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Plasindo Lestari terhadap PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri dilayangkan ke Polres Karawang, namun kasus tersebut belum juga menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga kini, status perkara belum dinaikkan ke tahap penyidikan.
Padahal, Pengadilan Negeri Karawang telah memutuskan pada 31 Mei 2023 bahwa perjanjian antara kedua perusahaan tersebut batal karena adanya unsur penipuan. Putusan dengan Nomor 8/Pdt.GS/2023/PN Kwg tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Direktur LBH DPP LSM Laskar NKRI, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., menyampaikan kritik keras terhadap lambannya proses hukum yang dilakukan Polres Karawang.
“Kami sangat mempertanyakan profesionalitas Polres Karawang dalam menangani perkara ini. Sudah ada putusan pengadilan yang jelas, namun tidak ada perkembangan berarti. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami,” ujar Gary, Selasa (7/1/2025).
Gary menegaskan bahwa pihaknya mendesak Polres Karawang untuk segera menaikkan status perkara ke penyidikan. Menurutnya, dasar hukum yang sudah jelas seharusnya mempermudah penyidik dalam memproses laporan tersebut.
“Kami butuh kepastian hukum. Jangan sampai kasus ini terkatung-katung tanpa penyelesaian. Jika Polres Karawang tidak bertindak profesional, kami siap membawa laporan ini ke Polda Jabar dan Mabes Polri,” tegasnya.
Selain itu, LBH DPP Laskar NKRI juga akan melayangkan pengaduan resmi kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Karawang untuk mengawal proses hukum ini.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum. Kami berharap penyidik bekerja dengan integritas tinggi, sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Gary.
Kasus ini mencuat setelah adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perjanjian antara PT Plasindo Lestari dan PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri batal karena mengandung unsur penipuan. Dengan fakta hukum tersebut, masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara ini.
0 Komentar