Foto : Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Ist)
Nuansa Metro - Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah tegas berupa penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hal ini akan dilakukan jika Hasto kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Pada panggilan sebelumnya, Hasto tidak hadir dengan alasan telah memiliki agenda yang sudah dijadwalkan, serta meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) PDI Perjuangan pada 10 Januari 2025.
KPK: Proses Hukum Harus Dihormati
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa absennya Hasto dari panggilan pertama akan menjadi bahan evaluasi. “Jika yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan, kami dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan. Kami berharap partai yang bersangkutan menghormati proses hukum,” ujar Tessa di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Menurutnya, KPK telah memberikan waktu yang cukup bagi Hasto untuk mempersiapkan diri. "Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. KPK akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Respons PDIP
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa Hasto dan partainya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia meminta agar KPK dapat menyesuaikan jadwal pemeriksaan dengan kegiatan internal partai.
“Kami memastikan bahwa Pak Hasto akan hadir. Kami hanya meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang setelah HUT PDIP pada 10 Januari 2025. Partai ini selalu berkomitmen pada prinsip taat hukum,” ujar Ronny.
Dugaan Kasus Suap PAW
Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan PAW anggota DPR yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kasus ini juga menyeret nama Harun Masiku, tersangka lain yang hingga kini masih buron.
KPK menduga Hasto memiliki peran signifikan dalam upaya menghalangi penyidikan kasus tersebut. Meski demikian, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Hasto terkait statusnya sebagai tersangka.
Langkah Tegas KPK
Jika Hasto tetap tidak memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya, KPK menegaskan akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut. Langkah ini mencerminkan komitmen lembaga antirasuah dalam menegakkan hukum tanpa kompromi.
“Kami mengingatkan semua pihak bahwa ketidakhadiran dalam panggilan resmi adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. KPK tidak akan ragu mengambil langkah tegas demi menjaga integritas proses penegakan hukum,” tutup Tessa.
Publik kini menantikan langkah KPK selanjutnya dalam menangani kasus ini, yang diyakini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Indonesia.
• Red
0 Komentar