Headline News

Kejaksaan RI Perkuat Pengawasan Dana Desa Lewat Program "Jaga Desa"


Foto : Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani saat konferensi pers  (dok: istimewa)

Nuansa Metro - Jakarta | Kejaksaan Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal pengelolaan Dana Desa melalui program unggulan “Jaga Desa.” Program ini bertujuan memastikan Dana Desa dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan nasional dan pemerataan ekonomi di seluruh pelosok negeri.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Prof. Dr. Reda Manthovani, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk memberikan pendampingan, pengawasan, dan penyuluhan hukum kepada masyarakat desa. Hal ini bertujuan mencegah penyalahgunaan Dana Desa serta meningkatkan kesadaran hukum perangkat desa.

“Jaga Desa merupakan upaya strategis untuk meminimalkan penyimpangan Dana Desa dengan pendekatan pencegahan dini, koordinasi lintas lembaga, dan penerapan hukum yang terukur,” ujar Prof. Reda dalam acara sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 2 Tahun 2024, Senin (20/1/2025).

Penguatan Kapasitas dan Pengawasan Berbasis Teknologi

Program Jaga Desa yang diatur dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 ini mencakup sejumlah langkah strategis, antara lain:

  • Peningkatan SDM Desa: Penyuluhan hukum dan pelatihan tata kelola pemerintahan yang baik untuk aparatur desa.
  • Pencegahan dan Pengawasan Proaktif: Kejaksaan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mendeteksi dini potensi penyimpangan.
  • Pengelolaan Berbasis Teknologi: Aplikasi “Jaga Desa” diluncurkan untuk mempermudah pelaporan dan pengawasan berbasis data.
  • Restorative Justice: Rumah Restorative Justice digunakan untuk menyelesaikan konflik hukum di tingkat desa secara damai.

Dana Desa Rp 71 Triliun dengan Penyerapan Hampir Sempurna

Pada tahun 2024, pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp71 triliun untuk 74.754 desa, dengan tingkat penyerapan mencapai 99,95%. Namun, JAM-Intelijen menegaskan bahwa meski penyimpangan Dana Desa terus berkurang, modus seperti penggelembungan anggaran dan proyek fiktif masih ditemukan.

“Penting untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku penyimpangan agar integritas pengelolaan Dana Desa tetap terjaga,” tegas Prof. Reda.

Sinergi untuk Desa yang Lebih Baik

Program Jaga Desa juga melibatkan sinergi antara Kejaksaan, Kementerian Desa, PDT, dan instansi lainnya melalui nota kesepahaman. Hal ini bertujuan mengoptimalkan pengawalan, pengawasan, dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.

Melalui laman web jagadesa.kejaksaan.go.id, masyarakat desa dapat melaporkan berbagai kendala atau permasalahan hukum secara cepat dan transparan.

“Kami ingin menjadikan Kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi aparatur desa dan masyarakat untuk berkonsultasi dan bersinergi dalam menyelesaikan berbagai persoalan,” tutup Prof. Reda.

Dengan adanya program ini, Kejaksaan RI menunjukkan perannya sebagai pengawal pembangunan desa dan mitra strategis dalam memperkuat pemerintahan di tingkat lokal.



• sumber Kejagung 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro