Nuansa Metro - Jakarta | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait 263 bidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang. Mayoritas tanah tersebut, sebanyak 234 bidang, dimiliki oleh perusahaan swasta PT Intan Agung Makmur.
Sementara itu, PT Cahaya Inti Sentosa menguasai 20 bidang, dan sisanya tercatat atas nama perorangan serta 17 bidang dengan status Surat Hak Milik (SHM).
Nusron menegaskan bahwa investigasi mendalam akan dilakukan, terutama jika penerbitan sertifikat tersebut tidak sesuai prosedur hukum atau berada di luar garis pantai.
"Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar Nusron dalam konferensi pers, Senin (20/1).
Pemeriksaan ini juga menyasar pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat, mulai dari juru ukur swasta hingga pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, termasuk yang sudah pensiun.
“Juru ukur dari pihak swasta, yaitu KJSB, terlibat dalam proses ini. Kami sudah meminta Pak Vergo, yang menangani SPPR, untuk memanggil mereka. Jika terbukti tidak sesuai prosedur, mereka akan di-blacklist, bahkan izinnya bisa dicabut,” tegas Nusron.
Nusron juga menyebut Kepala Seksi Pengukuran dan Survei, Kepala Seksi Penetapan Hak, hingga Kepala Kantor BPN Tangerang yang sudah pensiun sebagai pihak yang akan diperiksa.
“Keterlibatan mereka akan ditelusuri hingga tuntas. Jika melanggar aturan, langkah hukum akan ditempuh,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Nusron meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi. Ia berjanji untuk menangani kasus ini secara transparan.
“Kami siap menerima kritik dan koreksi. Tidak ada yang akan ditutupi karena bumi ini milik bersama,” tuturnya.
Nusron juga berencana mengkaji ulang seluruh sertifikat HGB yang digunakan untuk pembangunan pagar laut di kawasan tersebut.
Meski demikian, ia belum memastikan apakah lokasi tanah-tanah itu berada di garis pantai atau di luar garis pantai.
“Kami akan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab. Aturan hukum harus ditegakkan demi keadilan dan keberlanjutan lingkungan,” pungkas Nusron.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum serta solusi atas polemik di kawasan pesisir Tangerang.
• Red
0 Komentar