Nuansa Metro - Karawang | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mendesak pemerintah daerah untuk segera menutup sementara aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT Mas Putih Belitung di Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan. Aktivitas tambang tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri, menjelaskan bahwa kawasan tambang tersebut merupakan wilayah lindung geologi yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan.
"Dalam Perda RTRW, kawasan itu merupakan area konservasi lingkungan geologi berupa kawasan karst. Jadi, kegiatan tambang yang dilakukan PT Mas Putih Belitung jelas melanggar aturan," tegas Saepudin, Sabtu (4/1/2025).
Meski PT Mas Putih Belitung, yang merupakan anak perusahaan PT Jui Shin Indonesia (JSI), telah mengantongi izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak Januari 2024, Saepudin menilai kedua izin tersebut cacat hukum.
"Dasar pemberian izin WIUP dan IUP bermasalah. Masa berlaku dokumen UKL-UPL Blok A dan B yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Karawang sudah habis sejak 2019. Jadi, izin tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Ketidakhadiran PT Mas Putih Belitung di RDP
Saepudin juga menyesalkan ketidakhadiran perwakilan PT Mas Putih Belitung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Karawang pada 30 Desember 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi terkait, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kumpulan Rakyat Wana Raya (Kurawa).
"Ketidakhadiran mereka sangat mengecewakan. Padahal, RDP ini merupakan forum penting bagi PT Mas Putih Belitung untuk memberikan penjelasan atas berbagai permasalahan yang ada," ungkap Saepudin.
Beberapa pihak yang hadir dalam RDP tersebut antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Satpol PP, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Perhutani, Kejaksaan Negeri Karawang, Polres Karawang, Kodim 0604/Karawang, Camat Pangkalan, dan Kepala Desa Tamansari.
Keputusan RDP: Penutupan Sementara
Dalam RDP tersebut, DPRD Karawang memutuskan bahwa Satpol PP harus segera menutup sementara aktivitas tambang PT Mas Putih Belitung. Langkah ini merupakan bentuk penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2013.
"Satpol PP harus bertindak tegas sesuai hasil kesepakatan dalam RDP. Penutupan sementara ini diperlukan untuk memastikan peraturan daerah ditegakkan," ujar Saepudin.
Selain itu, DPRD Karawang juga mendorong DPRD Provinsi Jawa Barat untuk segera menggelar RDP bersama kepala OPD dan instansi terkait di tingkat provinsi guna membahas lebih lanjut persoalan ini.
"Kami terus mendorong agar RDP di DPRD Provinsi Jabar segera dilaksanakan. Kami juga berharap PT Mas Putih Belitung hadir dalam forum tersebut untuk memberikan penjelasan yang dibutuhkan," pungkasnya.
Dengan adanya langkah tegas ini, DPRD Karawang berharap aktivitas tambang yang melanggar aturan dapat dihentikan sementara, demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan hukum yang berlaku.
• Red
0 Komentar