ilustrasi SKCK (dok: Ist)
Nuansa Metro - Jakarta | Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sebagai pegawai negeri sipil (PNS), hingga melanjutkan pendidikan. Kini, proses pembuatan SKCK semakin mudah karena bisa dilakukan secara online. Namun, berkas asli tetap harus diambil di kantor polisi.
Berikut adalah informasi lengkap tentang syarat, biaya, dan cara membuat SKCK online tahun 2025:
Syarat Membuat SKCK Online 2025
Untuk membuat SKCK secara online, Anda perlu mempersiapkan dokumen berikut dalam bentuk hasil pindai (scan):
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Pasfoto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah
- Akta Kelahiran
- Paspor (jika diperlukan untuk keperluan luar negeri)
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif
Biaya Pembuatan SKCK Online 2025
Biaya pembuatan SKCK ditetapkan sebesar Rp 30.000, sesuai dengan:
- UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif PNBP pada Polri
- Peraturan Pemerintah RI No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Polri
Langkah-Langkah Membuat SKCK Online 2025
Proses pembuatan SKCK online dapat dilakukan melalui aplikasi Super Apps Presisi yang dirancang oleh Polri. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan instal aplikasi Super Apps Presisi.
- Buat akun dengan mengisi data seperti foto KTP, foto wajah (kanan, kiri, depan), foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP (jika ada).
- Masuk ke menu “SKCK” di halaman beranda aplikasi.
- Klik “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan yang tertera.
- Klik “Mulai” dan isi data yang diperlukan, termasuk keperluan SKCK dan alamat sesuai KTP.
- Pilih metode pembayaran melalui BRI Virtual Account dan lakukan pembayaran sebesar Rp 30.000.
- Setelah pembayaran selesai, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email.
- Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran.
- Bawa berkas persyaratan dan barcode pendaftaran ke kantor polisi (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) untuk diverifikasi.
- Petugas akan memproses dan mencetak SKCK Anda.
Catatan Penting
Meskipun proses pengajuan dilakukan secara online, Anda tetap harus datang ke kantor polisi untuk mengambil SKCK asli. Pastikan semua dokumen yang diminta telah disiapkan agar proses berjalan lancar.
Dengan kemudahan yang ditawarkan melalui aplikasi Super Apps Presisi, kini membuat SKCK menjadi lebih cepat dan praktis. Jangan lupa mengikuti langkah-langkah di atas untuk mendapatkan SKCK Anda tanpa kendala.
• Red
0 Komentar