Nuansa Metro - Jakarta | Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M dibandingkan tahun sebelumnya. Kesepakatan ini dihasilkan dalam Rapat Kerja (Raker) yang berlangsung di Senayan, Jakarta, pada Senin (6/1/2025).
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, memimpin rapat yang juga dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala BP Haji Muhammad Irfan, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, serta pejabat Kemenag lainnya.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa rata-rata BPIH 2025 ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79, turun dari rata-rata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00. Penurunan ini disambut baik karena meringankan beban calon jemaah haji.
Komponen Biaya dan Nilai Manfaat
BPIH terdiri dari dua komponen utama:
- Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yaitu biaya yang dibayar langsung oleh jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 (62% dari total BPIH).
- Nilai Manfaat, yaitu subsidi yang berasal dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah, sebesar Rp33.978.508,01 (38% dari total BPIH).
“Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayar jemaah, sekaligus nilai manfaat yang dialokasikan. Ini merupakan langkah efisiensi yang tetap menjaga kualitas layanan,” jelas Nasaruddin.
Nilai manfaat yang digunakan untuk penyelenggaraan haji tahun ini disepakati sebesar Rp6,83 triliun, lebih kecil dibanding tahun lalu yang mencapai Rp8,2 triliun.
Kuota Haji Indonesia
Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada 2025. Kuota tersebut terdiri dari:
- 201.063 jemaah reguler,
- 1.572 petugas haji daerah,
- 685 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU),
- 17.680 jemaah haji khusus.
Apresiasi dan Harapan
Menteri Agama mengapresiasi kerja keras Komisi VIII DPR yang tetap fokus pada pelayanan terbaik untuk jemaah, meski dalam masa reses. “BPIH yang telah disepakati ini sesuai dengan harapan pemerintah dan Presiden Prabowo Subiyanto, yang menginginkan biaya haji lebih terjangkau tanpa mengurangi kualitas layanan,” ungkap Nasaruddin.
Ia juga berharap penurunan biaya ini disambut baik oleh masyarakat. Namun, Nasaruddin menekankan bahwa kebahagiaan calon jemaah tidak hanya dirasakan saat mendengar penurunan biaya, tetapi juga selama pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.
“Kita ingin calon jemaah tidak hanya tersenyum di bulan Januari saat mendengar biaya turun, tetapi juga tersenyum di bulan Juni saat pelaksanaan haji berjalan lancar dan tanpa kekurangan,” harapnya.
Penetapan Resmi oleh Presiden
Hasil Raker ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subiyanto untuk menetapkan BPIH 2025. Sesuai dengan Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019, BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Dengan penurunan biaya ini, pemerintah optimistis pelayanan ibadah haji tahun 2025 dapat berlangsung lancar dan memenuhi harapan seluruh jemaah.
Sumber : Kemenag RI
0 Komentar