Nuansa Metro - Karawang | DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna di Gedung Paripurna pada Kamis malam (31/10/2024) dengan berbagai agenda penting terkait kebijakan daerah, termasuk rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk tahun anggaran 2025.
Rapat ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, Penjabat Sementara (PJS) Bupati Karawang, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Fokminda), Sekretaris Daerah (Sekda), Sekretaris DPRD (Sekwan), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta tamu undangan lainnya.
Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin. Dalam agenda tersebut, dibahas dan diputuskan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) penting, antara lain Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman, Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Rancangan Peraturan DPRD mengenai Kode Etik, Rancangan Peraturan tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD, serta KUA-PPAS untuk tahun 2025.
Endang Sodikin menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini juga menjadi momen untuk membentuk panitia khusus (pansus) DPRD yang akan menggarap beberapa Raperda strategis.
Adapun pansus yang dibentuk antara lain, Pansus Raperda tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Pansus Raperda terkait Perlindungan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan.
Selain itu, disampaikan juga Nota Pengantar APBD untuk Tahun Anggaran 2025, yang menjadi dasar pembahasan lebih lanjut dalam menentukan kebijakan anggaran yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Karawang.
Rapat ini menjadi langkah penting bagi DPRD Karawang dalam menetapkan peraturan yang sejalan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, sekaligus mengawal proses pembangunan daerah dengan memastikan kebijakan anggaran yang transparan dan akuntabel.
• Red
0 Komentar