Foto : Baliho pasangan calon Bupati dan wakil Bupati yang harus ditertibkan saat masa tenang pilkada 2024
Nuansa Metro - Karawang | Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Karawang telah dimulai pada hari Minggu, 24 November 2024, dan akan berlangsung hingga Selasa, 26 November 2024, sehari sebelum pemungutan suara.
Dalam periode ini, seluruh aktivitas kampanye, baik yang dilakukan oleh partai politik, pasangan calon, tim kampanye, maupun relawan, dihentikan sementara.
Seperti yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah waktu di mana segala bentuk kampanye, termasuk penyiaran iklan dan konten yang berkaitan dengan citra diri peserta Pilkada, dilarang.
Larangan ini mencakup media cetak, elektronik, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran. Masa tenang menandakan berakhirnya kegiatan kampanye yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Satpol PP telah mengimbau pasangan calon (paslon) dan tim relawan untuk segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) secara mandiri.
"Kami berharap agar seluruh paslon dan tim kampanye, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, dapat mematuhi aturan masa tenang ini," ujarnya.
Mari juga menambahkan bahwa jika masih ada APK atau APS yang terpasang hingga hari ini, Satpol PP akan segera menertibkannya. KPU Karawang mengajak seluruh pihak untuk menjaga suasana Pilkada yang damai dan tertib, menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Dengan berakhirnya masa kampanye dan dimulainya masa tenang, diharapkan proses Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan aman, memberikan kesempatan bagi warga untuk memilih secara jernih dan tanpa tekanan.
• Red
0 Komentar