Nuansa Metro - Karawang | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fox Navi resmi melaporkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang ke Kejaksaan Negeri Karawang. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Harian LBH Fox Navi, Wiradika, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan dalam pembagian insentif pajak yang dilakukan oleh Bapenda Karawang.
"Berdasarkan Pasal 7 PP No. 69 Tahun 2010, besaran insentif pajak bagi daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bawah Rp1 triliun adalah 6 kali gaji ditambah tunjangan melekat. Sementara, jika PAD di atas Rp1 triliun, insentifnya sebesar 7 kali gaji ditambah tunjangan melekat," jelasnya pada Selasa (26/11/2024).
Namun, menurut hasil investigasi LBH Fox Navi, ada indikasi pembagian insentif pajak yang melebihi batas ketentuan tersebut.
Wiradika mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, Bapenda Karawang berhasil menarik pajak sebesar Rp1,3 triliun. Berdasarkan hitungan 5% dari jumlah tersebut, insentif pajak yang berhak diterima adalah Rp65 miliar.
Insentif ini, sebagaimana aturan, hanya diberikan kepada pejabat terkait seperti Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pajak, dan pihak lain yang membantu pengelolaan pajak, dengan nilai maksimal 7 kali gaji.
"Faktanya, kami menduga Bapenda Karawang memberikan insentif pajak di atas batas 7 kali gaji kepada penerima yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing. Hal ini jelas melanggar aturan yang berlaku, dan kami melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Karawang," tegas Wiradika.
LBH Fox Navi berharap kejaksaan segera mengusut tuntas kasus ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Kita tidak ingin ada celah penyimpangan dalam tata kelola keuangan daerah, apalagi menyangkut insentif pajak yang semestinya diatur secara ketat berdasarkan peraturan pemerintah," pungkasnya.
• Irfan
0 Komentar