Nuansa Metro - Bogor | Perselisihan di kalangan insan pers kembali mencuat setelah pernyataan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, Dedi Firdaus, menuai kontroversi. Pernyataannya dinilai melarang wartawan dari organisasi pers non-PWI menggunakan fasilitas Graha Wartawan di Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor.
Ketegangan semakin memanas ketika Dedi mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap rencana penggunaan Graha Wartawan oleh sejumlah wartawan yang hendak menggelar aksi demonstrasi di Dinas Sosial Kabupaten Bogor pada Kamis (28/11/2024).
Dalam beberapa media online, Dedi menyatakan bahwa aksi tersebut tidak melibatkan anggota PWI Kabupaten Bogor dan menegaskan bahwa Graha Wartawan hanya diperuntukkan untuk kegiatan resmi organisasi pers, seperti PWI, AJI, atau Pewarta Foto Indonesia.
“Gedung Graha Wartawan seharusnya digunakan untuk kegiatan yang resmi dan profesional, bukan untuk aksi seperti ini,” ujar Dedi.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah organisasi pers. Tri Wulansari, pengurus DPP Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, menilai pernyataan Dedi diskriminatif dan arogan.
“Nama gedungnya saja Graha Wartawan. Sudah pasti tempat itu untuk wartawan, bukan hanya untuk PWI. Kami kecewa dengan sikap seorang ketua PWI yang justru menyudutkan wartawan lain. Apalagi, dia mengklaim dirinya representasi organisasi resmi, sementara status PWI sendiri hingga saat ini masih dipertanyakan legalitasnya,” ujar Wulan.
Wulan juga mengungkit keputusan Dewan Pers yang melarang PWI Pusat menggunakan gedung Dewan Pers di Jakarta. Keputusan tersebut dianggap mencerminkan persoalan legalitas PWI yang belum tuntas.
“Kami datang ke Graha Wartawan dengan sekitar 25 organisasi pers yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe. Kami menggunakan seragam resmi dan mewakili organisasi berbadan hukum. Sangat tidak pantas jika Dedi meremehkan keabsahan organisasi kami,” tegasnya.
Tuntutan Permintaan Maaf
Wulan meminta Dedi Firdaus segera meminta maaf kepada seluruh organisasi pers dan wartawan yang merasa tersinggung.
Ia juga mengancam akan melaporkan Dedi ke pihak berwajib atas tuduhan pencemaran nama baik dan provokasi yang dapat memicu keretakan di kalangan pers.
“Kami tunggu itikad baik dari Dedi. Jika tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf, kami akan melaporkan tindakan ini ke polisi. Kami juga siap mengusut dugaan penggunaan dana lebih dari Rp3 miliar untuk pembangunan Graha Wartawan,” tambahnya.
Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, setiap wartawan berhak bergabung dalam organisasi pers yang berbadan hukum, tanpa batasan terhadap organisasi tertentu.
Wulan menegaskan bahwa gedung yang dibangun dengan dana publik harus terbuka untuk semua wartawan.
“Gedung ini dibangun dari uang pajak, dan kami sebagai pembayar pajak punya hak yang sama untuk menggunakannya,” tutup Wulan.
Perseteruan ini menjadi pengingat pentingnya solidaritas dan saling menghormati di kalangan insan pers, terutama dalam menjaga independensi serta kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan.
• Zul
0 Komentar