Nuansa Metro - Garut | Kejaksaan Negeri Garut melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum narkotika dan psikotropika di halaman kantor Kejaksaan, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Garut. Pemusnahan ini merupakan bagian dari eksekusi atas barang bukti yang telah mendapat keputusan hukum tetap dari pengadilan, Rabu 13 November 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, SH, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah tugas jaksa sesuai dengan amar putusan pengadilan. Proses ini tidak hanya mengakhiri hukuman terhadap terpidana, tetapi juga terhadap barang bukti yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Di wilayah hukum Kejaksaan Garut, perkara narkotika dan psikotropika masih mendominasi. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang menyatakan barang bukti harus dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Helena.
Pada tahun 2024, Kejaksaan Garut menerima barang bukti dari 47 perkara narkotika dan psikotropika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 141 paket sabu-sabu, 10 paket ganja kering, 1 batang pohon ganja, serta tembakau dan tembakau sintetis. Selain itu, ada juga ribuan tablet obat psikotropika jenis Tramadol, Alprazolam, dan berbagai obat lainnya yang turut dimusnahkan.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Garut, Dadan Ahmad Sobari, SH, menambahkan bahwa barang bukti lain yang dimusnahkan berasal dari 57 perkara tindak pidana terhadap orang, harta benda, serta ketertiban umum. Barang bukti ini antara lain berupa senjata airsoftgun, senjata tajam, dan berbagai barang lainnya yang digunakan untuk kejahatan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara yang berbeda sesuai jenisnya: sabu dan obat-obatan diblender dan dibuang, sementara ganja dan barang bukti lainnya dibakar.
Helena menegaskan bahwa pemusnahan ini hanya mencakup barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan. Beberapa barang bukti lainnya mungkin telah dikembalikan kepada pemiliknya atau dirampas untuk negara.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh sejumlah pejabat, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Garut, Kapolres Garut, Kepala BNN Garut, serta perwakilan instansi terkait lainnya.
Dengan langkah ini, Kejaksaan Garut berharap dapat memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah Garut dan sekitarnya, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
• Red
0 Komentar