Nuansa Metro - Karawang | Kasus keberatan yang diajukan Inspektorat Kabupaten Karawang terhadap putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Barat kini menjadi perhatian luas. Langkah ini dinilai mencerminkan potensi hambatan dalam penerapan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.
Sebagai badan publik, Inspektorat seharusnya menjadi teladan dalam transparansi, khususnya terkait informasi yang penting bagi kepentingan masyarakat.
Keputusan Inspektorat membawa sengketa ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menimbulkan pertanyaan. Upaya tersebut dianggap menunjukkan sikap bertahan terkait informasi yang mereka anggap tidak layak untuk dipublikasikan.
Padahal, keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam membangun akuntabilitas dan mendorong partisipasi publik dalam pengawasan tata kelola pemerintahan.
Patar Sihotang, SH., MH., Ketua Umum Pemantauan Keuangan Negara (PKN), menyampaikan harapannya agar proses hukum di PTUN dapat menjaga keseimbangan antara hak publik atas informasi dan perlindungan terhadap data yang memang layak dirahasiakan sesuai ketentuan hukum.
Ia menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan prinsip keterbukaan informasi secara konsisten.
“Kasus ini bisa menjadi momentum bagi Inspektorat untuk memperbaiki sistem pengelolaan informasi publik. Keterbukaan adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat,” ujar Patar.
Sengketa ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah, khususnya Inspektorat, untuk lebih transparan dalam menyampaikan informasi yang relevan dan berkaitan dengan kepentingan publik.
Dengan pengelolaan yang bijak, langkah ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Penulis : Kojek
0 Komentar