Headline News

Dua Kepsek di Karawang Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Rekomendasikan Sanksi ke BKN


Nuansa Metro - Karawang |  Dua orang kepala sekolah negeri di Kabupaten Karawang diduga terlibat pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Temuan tersebut dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang dan kini telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) untuk penanganan lebih lanjut.

Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, menyampaikan bahwa rekomendasi ini telah diajukan dalam surat resmi bernomor 202/PP.00.01/K.JB-10/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024. 

"Rekomendasi ini disampaikan berdasarkan keputusan rapat pleno Bawaslu Karawang," ujar Engkus dalam pernyataan tertulis kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Kasus pelanggaran melibatkan Kepala SMPN 2 Jatisari dan Kepala SDN III Sarimulya. Kepala SMPN 2 Jatisari diduga terlibat dengan melakukan foto bersama calon bupati nomor urut dua sambil berpose dengan salam dua jari. 

Sedangkan, Kepala SDN III Sarimulya terlihat hadir dalam acara roadshow calon wakil bupati nomor urut dua dengan mengenakan kaos pasangan Aep-Maslani.

“Awalnya dugaan pelanggaran netralitas ASN ini ditemukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan Kotabaru. Temuan tersebut kemudian dikaji oleh Bawaslu Karawang hingga akhirnya dinyatakan sebagai pelanggaran,” jelas Engkus.

Engkus menambahkan, mengenai pemberian sanksi bagi kedua ASN tersebut, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada BKN RI. 

"Bawaslu hanya menindaklanjuti temuan dan kajian pelanggaran ini," kata Engkus.

Selain kasus pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Karawang juga menerima laporan masyarakat mengenai kampanye di masjid oleh tim pasangan Aep-Maslani di Kecamatan Ciampel. 

Menurut Engkus, laporan ini telah ditindaklanjuti melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan saat ini kasus tersebut telah diserahkan ke Polres Karawang untuk penanganan lebih lanjut.

Bawaslu berharap dengan adanya tindakan tegas ini, ASN di Karawang dapat mematuhi prinsip netralitas yang diatur dalam Undang-Undang ASN serta aturan lain terkait Pilkada, demi menjaga kualitas demokrasi dan menciptakan pemilu yang adil serta kondusif.


• Red

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro