Headline News

DPRD Karawang Gelar RDP Bersama Forkopimda, LSM Dan Ormas Terkait Netralitas ASN Dan Kepala Desa


Nuansa Metro - Karawang | Sehubungan dengan pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2024, menghimbau Penjabat Bupati Karawang untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, terutama dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tokoh Masyarakat yang juga sesepuh LSM, Ormas dan Paguyuban Karawang H. Awandi Siroj Suwandi menekankan pentingnya pencegahan pelanggaran guna memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang jujur, adil, berintegritas, dan damai. 

"Netralitas ASN adalah kunci dalam menciptakan pilkada yang bersih dan bebas dari intervensi politik," ungkap H. Awandi Siroj Suwandi kepada awak media usai gelar Hearing dengan DPRD Karawang, Kamis 21 Nopember 2024.

Pria yang akrab disapa Bah Wandi, menjelaskan bahwa imbauan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Pasal 71 ayat (1) dari undang-undang tersebut melarang pejabat negara, pejabat daerah, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenai sanksi pidana, dengan ancaman pidana penjara minimal satu bulan hingga maksimal enam bulan serta denda antara Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000," ujarnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan ASN agar mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 9 ayat (2) dari undang-undang ini menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan serta partai politik.

Pasal 12 mengatur peran ASN sebagai pelaksana tugas pemerintahan yang profesional dan bebas dari politik praktis. Pasal 24 ayat (1) dan (2) menegaskan kewajiban ASN untuk menjaga netralitas, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa berujung pada sanksi disiplin.

Selain itu, Pasal 52 ayat (3) huruf j menyebutkan bahwa ASN akan diberhentikan jika menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Bah Wandi, juga mengajak kepada seluruh anggota LSM, Ormas dan Paguyuban Karawang untuk turut serta dalam pengawasan tahapan Pilkada Serentak 2024 pasalnya bahwa peran aktif elemen masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Pilkada yang berkualitas.

"Keterlibatan dan dukungan peran Organisasi Masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan demokrasi Pilkada yang berkualitas," ujarnya.

Bah Wandi juga menegaskan pentingnya pelaporan oleh Ormas terhadap segala bentuk pelanggaran selama Pilkada. Pelanggaran yang dimaksud mencakup praktik politik uang, kampanye hitam, netralitas ASN, hingga manipulasi penggunaan fasilitas negara dan perolehan suara.

"Kami mengajak Ormas, LSM dan paguyuban yang hadir untuk aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran agar Pilkada dapat berjalan sesuai harapan masyarakat," tambahnya.

Melalui langkah ini tambahnya, diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Karawang dapat berperan aktif dalam menciptakan pilkada yang bersih dan bebas dari intervensi politik, sehingga kepercayaan publik terhadap proses pilkada dan demokrasi dapat terjaga dengan baik.

“Para ASN, Camat dan Kepala Desa bersama aparaturnya, kami akan memantau dan bertindak tegas  apabila ada keberpihakan yang menyalahi aturan yang sudah berlaku sebagaimana peraturan yang ada,” jelas H. Awandi Siroj Suwandi.


• Red

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro