Headline News

Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap Pengelola 27 Situs Penyebar Pornografi Anak


Nuansa Metro - Jakarta |  Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber. Kali ini, mereka berhasil mengungkap jaringan penyebar konten pornografi anak dengan menangkap seorang tersangka berinisial OS alias Anefcinta.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni mengungkapkan bahwa OS ditangkap di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.

 “Kami telah menetapkan OS sebagai tersangka. Dia diduga mengelola 27 situs aktif berisi konten dewasa dan anak-anak sejak 2015,” jelas Kombes Dani.

Modus Operandi Tersangka

OS, yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa, menjalankan operasional situs secara mandiri. Modusnya meliputi pencarian video, pembangunan situs, hingga pengelolaan konten. Berdasarkan penyelidikan, tersangka bahkan pernah mengelola hingga 585 situs sejak awal beroperasi.

Dari aktivitas ilegal ini, OS diketahui meraup penghasilan ratusan juta rupiah melalui program AdSense Google. 

“Situs-situs ini memiliki pengunjung yang sangat tinggi, sehingga mampu menghasilkan pendapatan besar dari iklan,” tambah Kombes Dani.

Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dan dua flashdisk. Berdasarkan analisis forensik, ditemukan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, serta 1.085 video yang telah diunggah ke situs milik OS.

Atas perbuatannya, OS dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

Kombes Dani juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam memberantas konten pornografi, terutama yang melibatkan anak. 

“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Kita harus bersama-sama melindungi mereka dari paparan konten yang merusak,” tegasnya.

Bareskrim Polri mengajak masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyebaran konten pornografi ke pihak berwenang. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemberantasan kejahatan siber di Indonesia.


• Zul

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro