Headline News

Aksi Buruh di Karawang Tuntut Kenaikan Upah 25% dan Implementasi Putusan MK


Nuansa Metro - Karawang | Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) dan DPC SPSI Kabupaten Karawang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemda Karawang. Aksi ini menuntut Pemerintah Indonesia untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 dan kenaikan upah sebesar 25% berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Karawang pada tahun 2024, Rabu 13 November 2024.

Aksi dimulai dengan konvoi damai yang melintasi sejumlah kawasan industri di Karawang. Konvoi tersebut berlangsung aman dan lancar, sebelum para buruh menuju Kantor Pemda Karawang untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Ketua DPC SPSI Kabupaten Karawang, Dion Untung Wijaya SH, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk desakan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang dan jajaran Forkopimda untuk mendukung penuh tuntutan buruh agar Pemerintah Pusat segera mengimplementasikan putusan MK terkait upah buruh. 

“Kami meminta Pemkab Karawang dan DPRD Karawang membuat surat dukungan resmi yang akan kami kirimkan ke SPSI pusat dan Pemerintah Pusat,” ujar Dion.

Selain itu, Dion juga menegaskan bahwa tuntutan kenaikan upah sebesar 25% tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023, melainkan berdasarkan perhitungan KHL yang mencakup biaya kebutuhan pokok. 

Hasil survei lapangan menunjukkan bahwa KHL di Karawang mencapai sekitar Rp6,6 juta per bulan, yang hanya mencakup kebutuhan dasar sehari-hari, belum termasuk pulsa, kuota internet, biaya kesehatan, dan kebutuhan lainnya.

Selain menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK), aksi ini juga mengusung tuntutan akan kenaikan upah sektoral. Upah sektoral adalah upah yang ditetapkan berdasarkan sektor usaha tertentu, dengan klasifikasi sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). 

“Upah sektoral harus lebih tinggi dari UMK. Selama tiga tahun terakhir, banyak sektor yang menetapkan upah sektoral 5 hingga 15 persen lebih tinggi dari UMK,” tambah Dion.

Dari hasil audiensi dengan Pemkab Karawang, disepakati bahwa Pemkab dan DPRD Karawang akan mengirimkan surat dukungan tersebut ke Pemerintah Pusat. Aksi ini menunjukkan komitmen buruh Karawang dalam memperjuangkan hak-hak mereka, serta mendorong Pemerintah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan buruh di daerah.

Dengan semakin berkembangnya industri di Karawang, tuntutan buruh ini tidak hanya menjadi persoalan lokal, tetapi juga mencerminkan pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.


• Irfan

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro