Headline News

Sidang Gugatan Class Action Nelayan Muara Cilamaya Terhadap PT. Jawa Satu Power dan Pemkab Karawang Ditunda


Nuansa Metro - Karawang |  Sidang perdana gugatan class action yang diajukan Gema Cikamaya dan nelayan Muara Cilamaya terhadap PT. Jawa Satu Power (JSP) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) di wilayah Cilamaya, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Namun, sidang tersebut harus ditunda karena tidak satu pun perwakilan dari pihak tergugat yang hadir.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang 1 tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang pada 14 November 2024 mendatang. Penundaan ini memicu kekecewaan dari pihak penggugat, terutama para nelayan yang terdampak dan telah mengalami kerugian akibat proyek PLTGU.

Puluhan nelayan yang berasal dari Muara Cilamaya melakukan aksi damai di depan PN Karawang, menyuarakan penderitaan mereka akibat proyek tersebut. Mereka menyatakan bahwa kerusakan ekosistem laut yang terjadi telah mengancam mata pencaharian dan kehidupan mereka sehari-hari. 

Kuasa hukum nelayan, H. Elyasa Budianto, menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat. 

“Seharusnya pihak tergugat mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang ini, karena Majelis Hakim sudah memberikan pemberitahuan jadwal jauh-jauh hari. Ini menunjukkan bahwa Pemkab Karawang dan PT. JSP kurang peka terhadap nasib nelayan yang terdampak oleh proyek PLTGU,” ucap Elyasa.

Menurut Elyasa, proyek PLTGU ini telah mengakibatkan kerusakan serius pada ekosistem laut di Muara Cilamaya, termasuk terumbu karang dan habitat berbagai jenis ikan, udang, serta cumi. Akibatnya, nelayan harus menempuh jarak hingga 14 kilometer dari garis pantai untuk mendapatkan hasil tangkapan, karena kerusakan sepanjang 6 kilometer dari garis pantai telah mempengaruhi populasi ikan.

"Kerugian yang dialami para nelayan bukan hanya materiil, tapi juga imaterial. Kami menuntut agar kerugian tersebut dapat dikompensasikan oleh Pemkab Karawang dan PT. JSP," lanjut Elyasa.

Elyasa berharap, dalam persidangan yang dijadwalkan ulang, para tergugat hadir sehingga permasalahan ini bisa mendapatkan solusi yang memadai. "Kami ingin agar sidang ini bisa memberikan keadilan bagi nelayan Muara Cilamaya yang kehidupannya terganggu akibat proyek PLTGU," pungkasnya. 

Sidang gugatan ini menjadi sorotan masyarakat yang peduli terhadap keberlangsungan ekosistem laut dan kesejahteraan nelayan, di tengah laju pembangunan yang sering kali mengabaikan dampak lingkungan.


• Irfan

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro