Nuansa Metro - Karawang | Pemerintah Kabupaten Karawang terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, salah satunya dengan membangun infrastruktur yang memadai. Salah satu proyek yang tengah berjalan adalah pembangunan Gedung UPTD LABKESDA di Jl. Dr. Taruno, Kelurahan Ardiasa, Kecamatan Karawang Barat.
Proyek ini dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan bernilai Rp 2,45 miliar, dikerjakan oleh CV. Persada Sejahtera Bersama dengan masa pengerjaan 150 hari kalender.
Namun, di lapangan terpantau adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Salah satu pekerja proyek terlihat tidak menggunakan peralatan keselamatan sesuai standar K3.
Padahal, pemenuhan standar K3 menjadi syarat penting dalam pelaksanaan konstruksi, guna menjamin keselamatan pekerja di lokasi.
Keselamatan kerja diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3, serta Permenaker No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina K3 (P2K3). Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berdampak pada keselamatan pekerja dan kualitas hasil konstruksi.
Seorang pekerja proyek yang dikonfirmasi di lokasi mengaku tidak tahu banyak mengenai prosedur K3,
"Saya cuma pekerja, Pak. Lebih jelasnya tanya ke mandor, saya orang baru kerja," ujar pekerja yang enggan menyebutkan namanya.
Di sisi lain, Neni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Tindakan bungkam ini menimbulkan tanda tanya, apakah ada praktik yang tidak sesuai aturan antara pihak dinas dan pelaksana proyek.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan instansi terkait memperketat pengawasan terhadap proyek ini, memastikan semua aturan dipatuhi, demi keamanan dan keselamatan para pekerja serta kualitas pelayanan kesehatan di masa depan.
• Kojek
0 Komentar