Nuansa Metro - Deli Serdang | Proyek pembangunan drainase di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deli Serdang, menjadi sorotan publik. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 502.207.000,00 ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa pengerjaan proyek tersebut tampak tidak rapi dan asal-asalan. Dari pantauan media, ditemukan ketidaksesuaian volume, ukuran yang tidak rata, serta lantai yang diduga tidak dilapisi beton sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Lebih mengejutkan lagi, pekerja di lokasi mengungkapkan bahwa mal papan cor yang digunakan untuk kolom drainase adalah bekas dari proyek sebelumnya di Desa Payageli, Kecamatan Sunggal.
Selain itu, dalam RAB tertulis bahwa lebar drainase harus mencapai 100 cm, namun setelah diukur, lebar yang ada hanya sekitar 70 cm, berbeda 30 cm dari yang seharusnya. Hal yang sama terjadi pada pondasi bawah. Jarak dinding sisi kiri dan kanan seharusnya 70 cm, namun pada kenyataannya, jarak tersebut hanya sekitar 50 cm dan tidak merata.
Poin lainnya, lantai drainase yang seharusnya dicor tidak dilakukan, sehingga diduga terjadi pengurangan nilai volume pekerjaan yang berpotensi merugikan negara.
Ironisnya, meskipun sejumlah kejanggalan ini ditemukan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang seolah tutup mata. Kejari Deli Serdang menyatakan bahwa hasil tinjauan mereka menunjukkan proyek ini sudah sesuai dengan kontrak.
Pernyataan ini memicu kecurigaan adanya dugaan kongkalikong antara pihak Kejari dan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deli Serdang dalam pelaksanaan proyek ini.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan dan mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran yang diduga merugikan keuangan negara ini.
• Romson Nainggolan, Amd.
0 Komentar