Headline News

Polsek Bayan Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan


Nuansa Metro - Lombok Utara |   Unit Reskrim Polsek Bayan, Polres Lombok Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan menangkap seorang pria terduga pelaku berinisial USM alias Rames, pada Senin, 7 Oktober 2024, pukul 14.00 hingga 18.15 WITA.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bayan, Iptu I Wayan Cipta Naya, S.H., M.I.Kom., menyampaikan kepada media pada Selasa, 8 Oktober 2024, bahwa kejadian tersebut terjadi pada 25 September 2024 sekitar pukul 13.00 WITA di halaman rumah Dino, Dusun Karang Tunggul, Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Tersangka USM alias Rames diduga melakukan tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHP.

Menurut Kapolsek, modus operandi yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban. Pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat milik Marleni, yang pada saat itu sedang dipinjam oleh Apriandi untuk berkunjung ke rumah Dino. Saat Apriandi tertidur di dalam rumah, tersangka melihat sepeda motor tersebut terparkir di halaman dengan kunci masih tergantung. 

Tanpa sepengetahuan Dino maupun Apriandi, tersangka langsung membawa sepeda motor tersebut dan kemudian menggadaikannya.

"Penangkapan tersangka USM dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/IX/2024/SPKT/POLSEK BAYAN/RESOR LOMBOK UTARA/POLDA NTB, tanggal 26 September 2024, serta didukung oleh Surat Perintah Penyidikan, Penangkapan, dan Penahanan yang diterbitkan pada 6 dan 7 Oktober 2024," jelas Kapolsek.

Setelah mendapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut digadaikan di Dusun Oman Telaga, tim Reskrim Polsek Bayan, yang didukung oleh Team Puma Polres Lombok Utara, langsung bergerak untuk mengamankan barang bukti. 

Sepeda motor Honda Beat tersebut telah digadaikan kepada seseorang berinisial AG seharga Rp 3 juta.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi DR 2428 RG, milik Marleni yang beralamat di Dusun Segenter, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan," tutup Kapolsek.


• Rls/Red

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro