Headline News

Polres Metro Tangerang Bongkar Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan, Dua Tersangka Ditangkap


Foto : Kapolres Metro Tangerang saat menggelar konferensi pers 


Nuansa Metro - Tangerang Kota |  Polres Metro Tangerang Kota mengadakan konferensi pers untuk mengungkap kasus pelecehan seksual yang terjadi di Panti Asuhan Darussalam, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kasus ini terkuak setelah salah satu kerabat korban melaporkan insiden tersebut, dan pihak kepolisian segera bergerak cepat untuk menyelamatkan para korban.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menegaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius dari Kapolda Metro Jaya. Hal ini karena korbannya adalah anak-anak, kelompok rentan yang sangat membutuhkan perlindungan khusus. 

Dalam menangani kasus ini, Polres bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Bareskrim Polri.

Dua Tersangka Ditangkap

Dalam keterangannya, Kombes Zain menjelaskan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pemilik yayasan, Saudara S, dan pengurus panti, Saudara YB. Keduanya diduga kuat terlibat dalam pelecehan seksual terhadap anak-anak di panti tersebut. Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 82 jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindakan pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Jika pelaku merupakan pengasuh atau pihak yang bertanggung jawab merawat anak, hukuman bagi mereka akan ditambah sepertiga dari ancaman maksimal. Selain pidana penjara, pelaku juga akan dikenakan sanksi rehabilitasi bagi korban sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Satu Pelaku Masih Buron

Pihak kepolisian juga menyebut bahwa ada satu tersangka lain berinisial YS yang masih buron. Kombes Zain menyatakan bahwa pengejaran terhadap YS masih berlangsung. Pihaknya berkomitmen untuk segera menangkap YS dan memastikan semua pelaku kekerasan seksual ini mendapatkan hukuman yang setimpal.

Evakuasi dan Perlindungan Anak Korban

Sebanyak 12 anak korban pelecehan berhasil dievakuasi oleh pihak kepolisian dan Dinas Sosial Kota Tangerang ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS). Anak-anak tersebut terdiri dari laki-laki berusia antara 3 hingga 22 tahun, dengan beberapa di antaranya masih balita. Seluruh korban telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan pendampingan psikologis, sementara hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi fisik mereka dalam keadaan baik.

“Anak-anak ini kini dalam pendampingan tim psikolog untuk menjalani trauma healing,” jelas Zain.

Proses Panjang Pengungkapan Kasus

Kasus ini dilaporkan pertama kali pada Juli 2024 dan membutuhkan proses penyelidikan yang panjang. Setelah melalui prosedur hukum yang mendalam dan pengumpulan bukti yang teliti, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus ini pada Oktober 2024.

“Kasus ini memerlukan waktu karena kompleksitasnya, tapi kami berkomitmen untuk menuntaskannya,” tambah Kapolres.

Kerja sama antara Polres Metro Tangerang, Kementerian PPPA, KPAI, serta Dinas Sosial Kota Tangerang menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Konferensi pers ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, termasuk perwakilan dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan KPAI, yang menegaskan dukungan mereka dalam melindungi para korban dan menegakkan keadilan.

Protes Warga Setempat

Proses evakuasi anak-anak korban sempat diwarnai protes dari warga sekitar yang tidak menyangka adanya dugaan pelecehan seksual di panti asuhan yang mereka anggap aman. Namun, polisi dan pemerintah daerah berhasil menenangkan situasi dan memastikan bahwa fokus utama saat ini adalah pemulihan fisik dan mental para korban.


• Zul

Nuansa Metro - Tangerang Kota |  Polres Metro Tangerang Kota mengadakan konferensi pers untuk mengungkap kasus pelecehan seksual yang terjadi di Panti Asuhan Darussalam, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kasus ini terkuak setelah salah satu kerabat korban melaporkan insiden tersebut, dan pihak kepolisian segera bergerak cepat untuk menyelamatkan para korban.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menegaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius dari Kapolda Metro Jaya. Hal ini karena korbannya adalah anak-anak, kelompok rentan yang sangat membutuhkan perlindungan khusus. 

Dalam menangani kasus ini, Polres bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Bareskrim Polri.

Dua Tersangka Ditangkap

Dalam keterangannya, Kombes Zain menjelaskan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pemilik yayasan, Saudara S, dan pengurus panti, Saudara YB. Keduanya diduga kuat terlibat dalam pelecehan seksual terhadap anak-anak di panti tersebut. Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 82 jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindakan pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Jika pelaku merupakan pengasuh atau pihak yang bertanggung jawab merawat anak, hukuman bagi mereka akan ditambah sepertiga dari ancaman maksimal. Selain pidana penjara, pelaku juga akan dikenakan sanksi rehabilitasi bagi korban sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Satu Pelaku Masih Buron

Pihak kepolisian juga menyebut bahwa ada satu tersangka lain berinisial YS yang masih buron. Kombes Zain menyatakan bahwa pengejaran terhadap YS masih berlangsung. Pihaknya berkomitmen untuk segera menangkap YS dan memastikan semua pelaku kekerasan seksual ini mendapatkan hukuman yang setimpal.

Evakuasi dan Perlindungan Anak Korban

Sebanyak 12 anak korban pelecehan berhasil dievakuasi oleh pihak kepolisian dan Dinas Sosial Kota Tangerang ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS). Anak-anak tersebut terdiri dari laki-laki berusia antara 3 hingga 22 tahun, dengan beberapa di antaranya masih balita. Seluruh korban telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan pendampingan psikologis, sementara hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi fisik mereka dalam keadaan baik.

“Anak-anak ini kini dalam pendampingan tim psikolog untuk menjalani trauma healing,” jelas Zain.

Proses Panjang Pengungkapan Kasus

Kasus ini dilaporkan pertama kali pada Juli 2024 dan membutuhkan proses penyelidikan yang panjang. Setelah melalui prosedur hukum yang mendalam dan pengumpulan bukti yang teliti, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus ini pada Oktober 2024.

“Kasus ini memerlukan waktu karena kompleksitasnya, tapi kami berkomitmen untuk menuntaskannya,” tambah Kapolres.

Kerja sama antara Polres Metro Tangerang, Kementerian PPPA, KPAI, serta Dinas Sosial Kota Tangerang menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Konferensi pers ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, termasuk perwakilan dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan KPAI, yang menegaskan dukungan mereka dalam melindungi para korban dan menegakkan keadilan.

Protes Warga Setempat

Proses evakuasi anak-anak korban sempat diwarnai protes dari warga sekitar yang tidak menyangka adanya dugaan pelecehan seksual di panti asuhan yang mereka anggap aman. Namun, polisi dan pemerintah daerah berhasil menenangkan situasi dan memastikan bahwa fokus utama saat ini adalah pemulihan fisik dan mental para korban.


• Zul

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro