Nuansa Metro - Karawang | Rumah Potong Hewan (RPH) Rengasdengklok di Kabupaten Karawang adalah fasilitas pemotongan hewan besar seperti sapi dan kerbau. Berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sapi betina yang masih produktif dilarang untuk dipotong.
Namun, sapi betina yang telah dinyatakan tidak produktif melalui pemeriksaan medis yang ketat dapat dipotong.
Menurut Setiawan, petugas kesehatan di UPTD RPH Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, semua hewan di RPH tersebut, termasuk sapi betina, telah diperiksa secara teliti oleh dokter hewan.
"Sapi yang dipotong sudah dipastikan sehat dan layak untuk dipotong, termasuk sapi betina yang telah diperiksa dan dinyatakan tidak produktif," ungkapnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 18 Oktober.
Sapi yang datang ke RPH Rengasdengklok, termasuk yang berasal dari Purwakarta, diperiksa secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR).
Setiawan menambahkan, meskipun masyarakat sudah memahami bahwa sapi betina tidak boleh dipotong, pemotongan diperbolehkan jika hasil pemeriksaan menyatakan bahwa sapi tersebut sudah tidak produktif.
Fitri, seorang dokter hewan di RPH Rengasdengklok, menegaskan bahwa pemotongan sapi betina dilakukan sesuai dengan undang-undang.
"Kami bekerja berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2014. Jika sapi betina masih produktif, kami akan mengembalikannya kepada pedagang untuk tidak dipotong," jelasnya.
Pemotongan sapi betina yang tidak produktif di RPH ini dilakukan dengan pengawasan ketat, memastikan bahwa semua prosedur sesuai dengan hukum yang berlaku.
• ITO
0 Komentar