Nuansa Metro - Karawang | Pembangunan Kantor Camat Ciampel di Kabupaten Karawang menghadapi ancaman keterlambatan. Kepala Bidang Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Dani, menegaskan bahwa kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek ini telah menerima surat resmi untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak.
Proyek yang dijalankan oleh PT SPA ini memiliki batas waktu kontrak selama 105 hari kalender. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (28/10), Dani menegaskan bahwa pihak kontraktor telah menandatangani pakta integritas, yang berarti mereka siap menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Kami sudah menyampaikan surat resmi kepada penyedia jasa agar mereka memastikan pekerjaan berjalan sesuai dengan kontrak," ungkap Dani di ruang kerjanya.
"Apabila terjadi keterlambatan, kontraktor berisiko terkena penalti atau denda sesuai ketentuan." Tandasnya.
Langkah tegas ini diambil PUPR untuk menjaga agar kualitas dan jadwal pembangunan infrastruktur di Karawang tetap sesuai standar, demi memberikan layanan yang optimal bagi masyarakat setempat.
• Hamid
0 Komentar