Headline News

Kepala Desa Sambirejo Timur Diduga Langgar Netralitas, Gencar Kampanyekan Paslon 02


Nuansa Metro - Deli Serdang | Dalam konteks Pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 dan 3 dengan tegas mengatur tentang netralitas kepala desa dan perangkatnya. Sesuai aturan tersebut, kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang terlibat dalam kampanye politik praktis dan dilarang memihak pasangan calon tertentu.

Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Namun, isu tentang pelanggaran aturan netralitas ini muncul di Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Beberapa warga mengungkapkan dugaan bahwa Kepala Desa Sambirejo Timur, Arifin, secara aktif diduga mengkampanyekan Paslon 02, yang dikenal dengan nama Aci Lom, Salah seorang warga, yang meminta agar identitasnya dirahasiakan, mengaku resah dengan tindakan kepala desa tersebut.

“Bukankah beliau sudah tahu aturan? Beliau digaji oleh negara dan seharusnya netral. Tapi kenapa malah ikut mengkampanyekan Paslon tertentu?” ungkap warga tersebut kepada tim media.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Arifin membantah dugaan keterlibatan dirinya dalam kampanye Paslon 02. 

“Tidak ada saya mengampanyekan calon, pak/bu,” tulisnya singkat pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Tidak hanya itu, Ketua BPD Sambirejo Timur, Nasib Solichin, juga diduga turut terlibat dalam kampanye Paslon 02. Saat dihubungi pada Senin (28/10), Nasib menanggapi konfirmasi awak media dengan ajakan bertemu secara langsung untuk memperjelas duduk perkara.

 “Izin, Bos, jika ada waktu bisa ketemu… biar lebih jelas,” jawabnya.

Masyarakat kini berharap agar semua pihak yang terlibat dalam pemerintahan desa tetap menjaga netralitas, demi menjaga kepercayaan publik dan mencegah ketimpangan dalam proses demokrasi.


• Romson Nainggolan 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro