Nuansa Metro - Jakarta | Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta seorang pengacara terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara pidana umum yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur, Rabu 23 Oktober 2024.
Ronald, yang baru-baru ini divonis bebas oleh majelis hakim, diduga terbebas akibat suap yang diterima oleh para haki.
Ketiga hakim yang diamankan di Surabaya berinisial ED, HH, dan M, sementara pengacara yang terlibat, LR, ditangkap di Jakarta. Dugaan kuat menyebutkan bahwa suap yang diterima para hakim berasal dari pengacara LR, yang bertindak untuk mempengaruhi putusan bebas terdakwa.
Barang Bukti Mencengangkan
Dalam penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah yang signifikan, dokumen-dokumen penting, serta barang bukti elektronik.
Beberapa lokasi penggeledahan meliputi rumah LR di Rungkut, apartemen LR di Jakarta Pusat, dan kediaman serta apartemen para hakim di Surabaya dan Semarang.
Barang bukti yang ditemukan meliputi:
- Di rumah LR di Rungkut, Surabaya:
- Uang tunai sebesar Rp1,19 miliar
- USD 451.700
- SGD 717.043
- Catatan transaksi
- Di apartemen LR di Jakarta Pusat:
- Uang tunai senilai Rp2,13 miliar
- Dokumen penukaran valuta asing
- Catatan pemberian uang kepada pihak terkait
- Barang bukti elektronik berupa ponsel
- Di apartemen Hakim ED di Surabaya:
- Rp97,5 juta
- SGD 32.000
- Ringgit Malaysia 35.992
- Barang bukti elektronik
- Di rumah Hakim ED di Semarang:
- USD 6.000
- SGD 300
- Barang bukti elektronik
Barang bukti serupa juga ditemukan di apartemen kedua hakim lainnya, yaitu Hakim HH dan Hakim M, di mana uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta barang elektronik turut disita.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, Kejaksaan Agung menetapkan keempat orang yang terlibat, yaitu Hakim ED, HH, M, serta pengacara LR sebagai tersangka. Ketiga hakim tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, sementara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Para hakim diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B dan beberapa ketentuan lain dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara LR sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal terkait pemberian suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang sama.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara suap yang melibatkan aparat penegak hukum, dan Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini demi penegakan hukum yang adil dan transparan.
Sumber : Humas Kejagung RI/Red
0 Komentar