Nuansa Metro - Karawang | Sidang lanjutan atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris (SKW) yang melibatkan Kusumayati sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (30/10/2024). Sidang kali ini berfokus pada tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.
Dalam pembacaan tanggapan, JPU Kejaksaan Negeri Karawang, Ganies Aulia Ramadha, menegaskan bahwa Kusumayati bersalah atas dugaan pemalsuan tanda tangan anaknya, Stephanie.
Menurut JPU, analisa dari kuasa hukum terdakwa dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Setelah mempelajari nota pembelaan terdakwa, kami menemukan bahwa analisa yang diajukan hanya asumsi dan tidak sesuai fakta di persidangan. Adalah wajar bila ada perbedaan pandangan antara kami dan kuasa hukum Kusumayati," ujar Ganies.
JPU berkeyakinan bahwa tindakan Kusumayati memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur dalam Pasal 263 ayat 1 dan 2, serta Pasal 266 KUHP, yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen.
SKW untuk Kartu Keluarga atau Pengalihan Saham?
Dalam pembelaannya, Kusumayati mengaku bahwa SKW yang diduga palsu dibuat hanya untuk keperluan penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru, bukan untuk pengalihan saham. Namun, JPU menegaskan bahwa alasan tersebut tidak memiliki bukti kuat di persidangan.
"Pembelaan bahwa SKW dibuat hanya untuk KK baru tidak terbukti, karena dalam persidangan tidak ada bukti yang mendukung alasan itu," lanjut Ganies.
JPU membeberkan bahwa SKW tersebut digunakan sebagai dasar untuk membuat Akta Nomor 5 Tahun 2013, yang mengubah daftar pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika, sebuah perusahaan keluarga yang dulunya milik almarhum Sugianto.
Nama Stephanie, yang seharusnya tercantum sebagai ahli waris, tidak dimasukkan dalam akta tersebut, dan hanya mencantumkan nama terdakwa bersama dua ahli waris lain, Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto.
Sangkal Fakta Perubahan Saham
Dalam persidangan, Kusumayati juga membantah adanya perubahan pada kepemilikan saham di PT Bimajaya Mustika. Meskipun demikian, JPU menilai bahwa terdakwa dan kuasa hukumnya tidak mampu memberikan bukti yang cukup untuk menyangkal akta perubahan tersebut.
"Seharusnya penasihat hukum terdakwa menghadirkan bukti yang mendukung pernyataan mereka. Namun, sepanjang persidangan, terdakwa tidak dapat menepis keberadaan notulen rapat dan akta perubahan saham yang sah," jelas Ganies.
Selain itu, terdakwa menyatakan bahwa notulen rapat pemegang saham tersebut disusun oleh Alen, yang kini sudah meninggal dunia, dengan maksud memindahkan tanggung jawab kepada pihak yang tidak dapat lagi memberikan keterangan.
Tuduhan Penyidikan Tidak Sesuai SOP
Kusumayati juga mempertanyakan metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, dengan menuding adanya ketidaksesuaian dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Untuk memastikan hal ini, majelis hakim mengizinkan kehadiran saksi dari penyidik Polda Metro Jaya.
Saksi ini menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai SOP dan terdakwa tidak berada di bawah tekanan selama proses tersebut.
"Namun, saat jaksa penuntut hendak memperlihatkan dokumentasi pemeriksaan sebagai bukti, kuasa hukum terdakwa menolak. Sikap ini menunjukkan adanya ketidakmauan terdakwa untuk mengungkap kebenaran materiil," lanjut Ganies.
JPU menyebut bahwa seluruh argumen pembelaan terdakwa hanyalah asumsi tanpa dasar yang memadai. Terdakwa di persidangan membantah telah memalsukan tanda tangan Stephanie, meskipun di berkas perkara sebelumnya dia mengakuinya.
Hukuman Penjara yang Dituntut
Dalam sidang sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama sepuluh bulan dengan masa percobaan satu tahun. Namun, Kusumayati menolak tuntutan tersebut, meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan karena merasa tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan dalam Pasal 266 ayat 1.
"Saya menolak tuduhan ini. Tidak terbukti saya melakukan pelanggaran sesuai yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat 1. Saya meminta untuk dibebaskan dari semua tuntutan," kata Kusumayati dalam pleidoinya.
Sidang masih akan berlanjut, dengan majelis hakim mempertimbangkan berbagai fakta dan argumen yang muncul di persidangan sebelum mencapai putusan akhir.
• Irfan
0 Komentar