Nuansa Metro - Bandung | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung akan segera menggelar sidang terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat proyek pembangunan Gedung Buleud di Institut Seni dan Budaya Indonesia (ISBI) Bandung. Perkara ini terdaftar dengan nomor 84/Pid-Sus-TPK/2024/PN BDG di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Bandung.
Majelis hakim yang akan memimpin sidang tersebut terdiri dari Syarip, SH, MH sebagai ketua, dengan anggota M. Ari Sultoni, SH, MH dan Jefri Yefta Sinaga, SH. Persidangan ini akan menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Buleud, yang telah lama menjadi polemik di kalangan masyarakat dan mahasiswa ISBI Bandung.
Gedung Buleud, yang direncanakan sebagai galeri seni dengan konstruksi empat lantai, sudah sejak lama dikritik karena proyeknya yang mangkrak. Proyek ini awalnya direncanakan dalam tiga tahap pembangunan: 2014, 2019, dan 2020.
Namun, menjelang penyelesaian proyek, pembangunan terhenti dan gedung tersebut dibiarkan terbengkalai.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, setelah melakukan penyelidikan, menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Akibatnya, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AWR, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan B, selaku pihak kontraktor.
Kasipidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, pada Kamis (10/10/2024) mengungkapkan kepada wartawan, bahwa ada dua orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan gedung ISBI Bandung." Ungkap Ridha.
Gedung Buleud, meskipun tampak kokoh dari luar, kini menjadi simbol proyek yang gagal dan menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi ini. Pengadilan Tipikor diharapkan segera mengungkap detail penyimpangan yang terjadi dalam proses pembangunannya.
• Red
0 Komentar