Headline News

Dugaan Korupsi Dana Hibah di NPCI Jabar, Dua Tersangka Resmi Ditahan


Nuansa Metro - Bandung |  Dugaan penyalahgunaan dana hibah di tubuh National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat mulai terungkap. Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus korupsi yang melibatkan dana hibah dari tahun 2021 hingga 2023. K.F, yang menjabat sebagai Pelatih Atletik di NPCI Jabar, bersama C.P.A, sang Bendahara NPCI, kini harus menjalani penahanan terkait kasus ini.

Kasus ini bermula dari penerimaan dana hibah sebesar Rp 67 miliar pada tahun 2021. Dana tersebut diperuntukkan bagi persiapan Pekan Paralympic Daerah (PEPARDA) dan Pekan Paralympic Nasional (PEPARNAS) VI di Papua. Namun, K.F, yang ditugaskan oleh SG, Ketua NPCI Jabar, terlibat dalam praktik pengadaan sepatu bagi atlet dan official dengan meminjam nama perusahaan lain serta memanipulasi harga. 

Hal ini menjadi awal dari serangkaian dugaan penyalahgunaan dana hibah yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Tahun berikutnya, NPCI Jabar kembali menerima dana hibah sebesar Rp 19 miliar untuk kegiatan PEPARDA di Bekasi. K.F, yang bertindak sebagai Koordinator Atletik, diduga membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

Sebagian besar tanda tangan dan data identitas dalam laporan tersebut ternyata fiktif. Dana hibah tersebut disinyalir dialihkan ke rekening atas nama Indah Meydiana, asisten K.F, untuk kemudian digunakan oleh SG dan K.F.

Pada tahun 2023, skandal ini semakin dalam. NPCI Jabar kembali menerima dana hibah sebesar Rp 36 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 4,2 miliar diduga "dipinjam" oleh SG melalui K.F, dengan cara memaksa pencairan dana dari Bank BJB. Uang tersebut hingga kini belum dikembalikan. 

Selain itu, sejumlah dana hibah lainnya juga diduga dialihkan ke rekening pribadi atas nama ASRI INDAH LESTARI dan digunakan untuk keperluan pribadi SG.

Bukan hanya itu, dana hibah yang seharusnya digunakan untuk Pelatihan Daerah (Pelatda) NPCI Jabar dalam rangka menjaring atlet-atlet disabilitas terbaik di Jawa Barat, juga diduga disalahgunakan. 

Layanan hotel bagi atlet pun dikurangi kualitasnya demi keuntungan pribadi, sementara cabang olahraga (cabor) lainnya juga mengalami pemotongan anggaran hingga 30%. 

Akibat dari rangkaian tindak pidana ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 5 miliar. Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Kamis, 10 Oktober 2024, K.F resmi ditahan di Rutan Kebon Waru untuk menjalani proses hukum selama 20 hari. Sedangkan, C.P.A dikenai penahanan kota di Tasikmalaya dengan periode yang sama. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh skandal yang melibatkan dana hibah untuk kepentingan atlet disabilitas di Jawa Barat.


• Rls/Red

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro