Nuansa Metro - Karawang | Tim hukum dan relawan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Aep Maslani, mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Karawang agar segera mencopot Ketua Komisi I DPRD, Saepudin Zuhri. Desakan ini dipicu oleh surat permohonan yang dibuat Saepudin Zuhri kepada Penjabat Sementara (PJS) Bupati Karawang untuk menertibkan baliho, billboard, dan spanduk yang menampilkan calon Bupati petahana, Aep Syaepuloh.
Surat yang diterbitkan pada 25 Oktober 2024 itu bertujuan menjaga netralitas lembaga pemerintah selama masa kampanye Pilkada.
Surat tersebut telah memicu reaksi keras dari para relawan Paslon nomor 2. Mereka menilai tindakan Asep sebagai pelanggaran etika dan tata tertib DPRD, terutama karena Saepudin Zuhri berasal dari salah satu partai koalisi pengusung Paslon nomor urut 1.
Tindakan Saepudin Zuhri dianggap kurang etis karena menggunakan posisinya untuk bersurat tanpa berkoordinasi dengan Ketua DPRD dan Sekretariat DPRD (Sekwan).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemudian digelar pada Senin, 28 Oktober 2024, di Ruang Rapat I DPRD Karawang. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua II DPRD Dian Farhurjaman, Wakil Ketua III Tatang Taufik, Sekwan DPRD Dwi, serta para relawan Paslon nomor 2. Di pihak hukum Paslon nomor 2, hadir Agus Supriyanto SH, Moris Moy SH, Fahri SH, Nurdin Syam, dan Andri Kurniawan.
Dalam RDP, mereka sepakat mendesak BK DPRD agar segera mencopot Saepudin Zuhri dari jabatannya. Menurut Nurdin Syam, surat bernomor 300/1428/DPRD yang diterbitkan pada 25 Oktober 2024 oleh Asep menyalahi dasar hukum dan tidak sesuai aturan.
Bahkan, ia menyoroti penggunaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 dalam surat tersebut, yang mengatur cuti bagi calon petahana selama masa kampanye serta larangan penggunaan fasilitas negara.
“Saepudin Zuhri adalah bagian dari partai koalisi yang mendukung Paslon 01. Tindakan bersurat tanpa konsultasi ini sungguh kurang etis dan seharusnya diproses sesuai tata tertib,” tegas Nurdin.
Andri Kurniawan dan Syarif Hidayat turut menyampaikan keprihatinan yang sama. Mereka menyebut bahwa surat dari Komisi I DPRD tersebut mencantumkan hasil rapat yang melibatkan KPUD, Bawaslu, dan tim hukum Paslon 01 pada 18 Oktober 2024, yang membahas penertiban baliho dan spanduk calon petahana.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Hj. Rosmilah menegaskan bahwa tindakan Ketua Komisi I tersebut akan dikaji lebih lanjut. Ia menekankan bahwa BK akan menjalankan tugasnya dengan tegak lurus sesuai kode etik dan tata tertib.
“Kami akan memproses dugaan pelanggaran ini secara mendalam dan akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Rosmilah.
Sekwan DPRD, Dwi, juga angkat bicara. Ia mengaku tidak mengetahui pembuatan surat tersebut dan menyatakan bahwa Ketua DPRD pun tidak dilibatkan dalam konsultasi.
“Surat itu murni dibuat oleh Asep Juhri selaku Ketua Komisi I, tanpa sepengetahuan kami,” jelas Dwi.
Tindakan Saepudin Zuhri kini berada di bawah pengawasan Badan Kehormatan DPRD. Masyarakat menunggu hasil proses ini, berharap DPRD Karawang mampu menegakkan prinsip netralitas dan etika politik, terutama dalam masa kampanye Pilkada.
• IRF
0 Komentar