Headline News

Tokoh Masyarakat Karawang Nilai Permohonan Diskualifikasi Bacabup Acep Jamhuri Tidak Berdasar!


Nuansa Metro - Karawang |  Salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengajukan permohonan diskualifikasi terhadap Bakal Calon Bupati (Bacabup) Karawang, Acep Jamhuri, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang. Alasan di balik permohonan ini adalah dugaan keterlibatan Acep Jamhuri dalam kasus tindak pidana korupsi dan penistaan agama terkait keberadaan makam palsu di Masjid Agung Syeh Quro Karawang.

Menanggapi permohonan ini, salah seorang tokoh masyarakat, H Awandi Siroj Suwandi, menyatakan bahwa bakal pasangan calon (Paslon) Acep Jamhuri dan Gina Fadlia Swara telah memenuhi semua persyaratan administrasi, hukum, dan kesehatan saat mendaftar ke KPU Kabupaten Karawang pada 29 Agustus 2024 lalu. 

"Setelah diverifikasi, kelengkapan dokumen atau berkasnya dianggap sudah lengkap. Begitu juga pada saat tes kesehatan," ujar H Awandi, Rabu (11/9/2024).

Menurut H Awandi, yang akrab disapa Abah Wandi, permohonan diskualifikasi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. 

"Sangat menggelitik dan lucu jika ada pihak yang mendesak KPU Kabupaten Karawang agar mendiskualifikasi, hanya karena proses hukum yang belum jelas kepastian hukumnya," tegasnya.

Lebih lanjut, Abah Wandi menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon kepala daerah tidak boleh sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Selain itu, calon juga tidak boleh pernah melakukan perbuatan tercela, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Undang-undang tersebut menerangkan bahwa calon kepala daerah yang pernah menjadi terpidana boleh mencalonkan diri asalkan secara terbuka dan jujur menyatakan kepada publik bahwa mereka adalah mantan terpidana," tambahnya.

Abah Wandi juga menyoroti celah hukum dalam peraturan tersebut. 

"Meskipun peraturan telah dibuat untuk menjaga integritas calon kepala daerah, celah hukum masih ada, terutama terkait dengan status calon yang belum mendapatkan putusan hukum tetap, seperti tersangka korupsi," jelasnya.

Ia mencontohkan kasus terbaru yang melibatkan Karna Suswandi, Bupati Situbondo, yang meskipun berstatus tersangka korupsi, tetap dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Situbondo untuk Pilkada 2024.

"Dalam kasus Karna Suswandi, meskipun sedang dalam proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), ia masih bisa mendaftar sebagai calon," katanya.

Abah Wandi menyarankan agar KPU Kabupaten Karawang tetap fokus menjalankan tahapan Pilkada sesuai aturan dan tidak terganggu dengan desakan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. 

"Saya yakin KPU Kabupaten Karawang memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan amanah," pungkasnya.


• Red

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro