Nuansa Metro - Karawang | Belakangan ini, beredar informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di SMPN 1 Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Isu tersebut mencuat seiring adanya dugaan pungutan dalam bentuk pembelian buku modul senilai Rp165.000 per semester dan uang pendaftaran sebesar Rp2.100.000. Uang pendaftaran tersebut dirinci untuk pembelian seragam sekolah sebesar Rp1.500.000 dan uang pembangunan sebesar Rp600.000.
Informasi ini menuai perhatian publik karena sesuai dengan aturan yang berlaku, pembelian buku seharusnya sudah ditanggung oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain itu, pungutan untuk uang pembangunan di sekolah negeri juga tidak diperbolehkan.
Menanggapi hal ini, salah seorang wali murid SMPN 1 Telagasari, H. Awandi Siroj Suwandi, memberikan klarifikasi bahwa tidak ada paksaan sepihak dari pihak sekolah terkait pembiayaan tersebut.
"Saya selaku wali murid yang juga ikut rapat dengan Komite SMPN 1 Telagasari, khusus untuk persoalan buku, itu tidak diwajibkan. Bagi yang mau membeli, memang dipersilakan. Begitu juga dengan seragam," ujar Awandi pada Senin, 9 September 2024.
Ia juga menjelaskan mengenai uang pembangunan yang disebut-sebut sebagai pungli. Menurutnya, keputusan mengenai uang pembangunan ini tidak ditentukan sepihak oleh pihak sekolah atau komite.
"Soal uang bangunan, pihak sekolah dan komite tidak serta merta menentukan. Melainkan dari hasil rapat kesepakatan bersama dengan seluruh wali murid, dan pada saat rapat semuanya menyetujui untuk bersepakat menyanggupi," tegas Awandi.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Abah Wandi ini menegaskan bahwa selama tidak ada keberatan dari wali murid, hal ini tidak perlu diributkan.
"Oleh karena itu, saya kira tidak perlu untuk diributkan. Selama tidak ada keberatan dari wali murid, dan logikanya, kalau ada keberatan sudah pasti diutarakan pada saat forum rapat bersama," tambahnya.
Namun, Abah Wandi juga menghargai jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan kesepakatan antara komite dan wali murid.
"Kalau pun ada pihak yang merasa tidak puas atas kesepakatan antara komite dengan wali murid, kemudian meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang selaku Aparat Penegak Hukum (APH), agar mengusut ada tidaknya persoalan hukum, itu merupakan hak warga negara," ujarnya.
Di akhir keterangannya, Abah Wandi menyatakan bahwa ia, sebagai salah satu wali murid, tidak merasa keberatan dengan kesepakatan yang telah dibuat.
"Tetapi yang jelas, saya pribadi sebagai salah satu wali murid, akan memberikan argumentasi tidak keberatan. Karena memang atas dasar kesepakatan bersama antara komite dengan seluruh wali murid yang menyekolahkan anaknya di SMPN 1 Telagasari," pungkasnya.
Dengan demikian, menurut salah satu perwakilan wali murid, isu pungutan liar di SMPN 1 Telagasari lebih merupakan hasil dari kesepakatan bersama yang disetujui oleh para wali murid. Apapun pandangannya, penanganan isu ini akan menjadi pelajaran penting bagi dunia pendidikan di Karawang.
• Red
0 Komentar