Nuansa Metro - Karawang | Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas PUPR terus berupaya meningkatkan infrastruktur untuk mendukung aksesibilitas masyarakat pedesaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu proyek yang tengah berjalan adalah pelebaran jalan di Kecamatan Jayakerta, tepatnya di ruas Cikangkung – Cemarajaya dengan panjang 1.795 meter dan lebar 1 meter.
Proyek yang dimulai pada 19 Juli 2024 dan dijadwalkan selesai pada 15 November 2024 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp945.581.900,00. Pekerjaan ini dibiayai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2024, dengan PT. Maharani Syabil Karya Mandiri sebagai pelaksana.
Namun, proyek ini menuai perhatian publik. Pada pantauan lapangan yang dilakukan pada Senin, 16 September 2024, sejumlah pekerja terlihat tidak mematuhi standar keselamatan kerja yang seharusnya, seperti penggunaan alat pelindung diri (APD) yang minim. Selain itu, papan informasi dan pengamanan proyek juga dinilai kurang maksimal, berpotensi membahayakan pekerja dan pengguna jalan yang melintas di sekitar proyek.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi pihak terkait, baik (D), selaku pelaksana, maupun (A), mandor lapangan, tidak memberikan tanggapan melalui sambungan telepon. Di sisi lain, Dahlan, pengawas dari Dinas PUPR UPTD 5, saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp, menyebut bahwa pihak pengawas telah memberikan arahan kepada pelaksana.
"Ke pelaksana aja bos, pengawas mah udah ngarahin," jawabnya singkat.
Adanya dugaan pelanggaran dan lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana dan pengawas konsultan menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Diharapkan, Pemkab Karawang dan Dinas PUPR segera melakukan inspeksi langsung ke lokasi guna memastikan proyek berjalan sesuai dengan aturan dan standar keselamatan yang berlaku.
Tindakan sigap dari pihak terkait sangat penting demi menjamin keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Karawang.
Reporter : Kojek
0 Komentar