Nuansa Metro - Bima | Kepolisian Sektor (Polsek) Sape bertindak tegas dengan membubarkan praktik judi sabung ayam yang telah meresahkan warga di Dusun Kowo Barat, Desa Kowo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Operasi pembubaran ini dilakukan pada Sabtu siang (21/9/2024) sekitar pukul 12.30 WITA, dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Sape, IPDA Juraidin, S.H., bersama beberapa anggota Polsek lainnya.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Sape, AKP Masdidin, menyatakan bahwa pihaknya bertindak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian tersebut.
"Begitu menerima informasi dari warga, kami segera bergerak dan mendapati arena yang digunakan untuk sabung ayam. Arena tersebut langsung kami hancurkan di lokasi untuk memastikan tidak digunakan kembali," jelas AKP Masdidin.
Menurut AKP Masdidin, kegiatan sabung ayam ini sudah lama menjadi keluhan warga karena dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah pembubaran ini diambil untuk mengembalikan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Sape.
Selain meresahkan, kegiatan judi sabung ayam ini juga dianggap melanggar hukum dan bertentangan dengan nilai-nilai agama. AKP Masdidin menghimbau warga agar tidak lagi terlibat dalam aktivitas tersebut.
"Kami akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk perjudian. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," tegasnya.
Polsek Sape juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan yang aman dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Kamtibmas yang kondusif hanya bisa tercipta jika semua pihak bekerja sama,” pungkas AKP Masdidin.
Dengan upaya ini, Polsek Sape berharap keamanan dan ketentraman di wilayah Sape dapat terus terjaga, dan kegiatan yang berpotensi merusak tatanan sosial seperti perjudian bisa diminimalisir.
• Rls/Red
0 Komentar