Nuansa Metro - Lombok Tengah | Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah (Polres Loteng) telah menitipkan barang bukti sabu seberat 7,34 kilogram ke Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan dua pekan lalu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja, SH, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut dititipkan di Subdit Barang Bukti Direktorat Tahti Polda NTB pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Proses penitipan ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh personel Propam Polres Lombok Tengah untuk memastikan keamanan dan integritas barang bukti.
“Penitipan ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan memastikan barang bukti tetap aman,” ujar IPTU Fedy, Senin (2/9).
"Mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar, kami memutuskan untuk menitipkannya di Polda NTB agar lebih aman, sehingga anggota kami dapat lebih fokus pada pengembangan kasus ini," tambahnya.
Langkah ini juga diambil untuk menjawab keraguan masyarakat mengenai keberadaan barang bukti hasil pengungkapan tersebut.
"Penitipan ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat tentang ke mana barang bukti sabu ini dibawa," tegas IPTU Fedy.
Saat ini, para tersangka yang terlibat dalam kasus ini masih diamankan di Mapolres Lombok Tengah dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Tengah. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengembangkan kasus ini dan mengungkap jaringan yang lebih luas.
Upaya pengungkapan dan pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lombok Tengah dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lombok Tengah dan sekitarnya.
• Rls/Red
0 Komentar