Nuansa Metro - Padang Pariaman | Polisi telah menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan, yang ditemukan tewas di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Tersangka baru tersebut berinisial MJ, yang diketahui merupakan paman dari tersangka utama, Indra Septiawan (26).
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyatakan bahwa MJ ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut. "Iya, kita menetapkan tersangka baru. Itu paman dari Indra berinisial MJ," ujar Faisol seperti dikutip dari detikSumut pada Sabtu (28/9/2024).
Peran MJ dalam kasus ini tidak langsung berkaitan dengan pembunuhan, tetapi ia diduga menghalangi proses penyidikan. MJ dijerat dengan Pasal 221 KUHP karena dianggap melakukan perintangan dalam pengungkapan kasus ini.
"Dia ditetapkan tersangka karena adanya upaya menghalangi penyidikan. Selain itu, MJ juga terlibat dalam kasus lain yang masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Faisol.
Selain berperan dalam menghambat penyidikan, MJ juga diduga memberikan informasi kepada tersangka terkait lokasi-lokasi keluarga yang bisa menjadi tempat pelarian.
Namun, hingga saat ini belum ada bukti bahwa MJ memberikan bantuan makanan selama masa pelarian tersangka.
Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan tersangka lainnya dalam kasus tragis ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Sumatera Barat karena menyangkut pembunuhan seorang gadis muda yang berusaha mencari nafkah dengan berjualan gorengan.
Polisi terus berupaya memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku.
0 Komentar