Nuansa Metro - Jakarta | Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan yang memerlukan perawatan inap umumnya akan mendapatkan layanan sesuai dengan kelas yang menjadi hak mereka. Namun, ada situasi di mana peserta bisa dirawat di kelas yang lebih tinggi tanpa harus membayar selisih biaya, terutama ketika kamar perawatan yang sesuai dengan hak mereka sedang penuh.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta JKN berhak menerima layanan di kelas yang lebih tinggi jika kamar yang sesuai dengan hak mereka sedang penuh.
“Penitipan di kelas lebih tinggi ini berlaku maksimal selama tiga hari, hingga kamar yang sesuai hak peserta tersedia,” kata Rizzky, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/9/24).
Sebagai contoh, peserta yang seharusnya mendapatkan perawatan di kelas 3 bisa dititipkan di kelas 2, sementara peserta kelas 2 dapat dirawat di kelas 1. Untuk peserta kelas 1, jika kamar penuh, mereka bisa dirawat di ruang VIP jika tersedia.
Namun, jika setelah tiga hari kamar yang sesuai hak peserta masih belum tersedia, BPJS Kesehatan memberikan opsi lain, yakni merujuk peserta ke rumah sakit lain yang memiliki ruang perawatan yang sesuai dengan hak mereka.
"Peserta bisa dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang memiliki ruang rawat inap yang sesuai dengan hak mereka," lanjut Rizzky.
Hal ini juga berlaku jika kamar kelas yang lebih tinggi penuh. Dengan demikian, peserta JKN tidak perlu khawatir tentang permintaan untuk dirawat di kelas yang lebih tinggi akan ditolak.
Jika mengalami masalah terkait hak perawatan ini, peserta dapat menghubungi layanan "BPJS Satu" yang tersedia di rumah sakit untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Kebijakan ini memberikan jaminan bahwa peserta JKN akan tetap mendapatkan layanan kesehatan yang layak meskipun kamar perawatan yang sesuai hak mereka sedang penuh.
Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa tenang bagi para peserta JKN dalam mendapatkan layanan kesehatan yang mereka butuhkan.
• Red
0 Komentar