Headline News

Penyelenggara Pemilu Harus Proaktif Mengawasi Mutasi Pejabat


Oleh: Pian Sopyan (Alumni Himpunan Mahasiswa Islam)
Polemik mengenai dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Karawang terkait mutasi pejabat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) telah menjadi perhatian serius. Dalam rangka menjaga integritas dan keadilan Pilkada, saya ingin menyampaikan beberapa pemikiran penting.

Pertama, Pilkada telah memasuki tahap pendaftaran calon, dan dipastikan petahana akan menjadi salah satu peserta Pilkada. Oleh karena itu, aturan-aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilukada harus ditegakkan dengan adil, tanpa adanya kepentingan politis yang tersembunyi.

Kedua, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menyatakan bahwa proses mutasi pejabat hanya diperbolehkan paling lambat enam bulan sebelum penetapan calon. Pernyataan Bawaslu ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang yang mengikat semua peserta Pilkada, termasuk klausa yang memperbolehkan mutasi dengan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Panduan dalam Undang-Undang tersebut sudah jelas dan tidak seharusnya ditafsirkan secara ambigu atau berbeda-beda.

Ketiga, mutasi atau penilaian kinerja (assessment) yang dilakukan setelah bulan Maret kami pandang sebagai pelanggaran pemilu. Jika posisi tersebut sudah diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT), sebaiknya tidak perlu dipaksakan untuk diisi secara definitif atau dilakukan rotasi, terutama jika jalannya pemerintahan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait masih berjalan normal. Daripada mengambil kebijakan yang bisa berpotensi menggagalkan pencalonan, lebih baik Bupati menahan diri dan fokus pada kontestasi Pilkada yang sudah disiapkan oleh penyelenggara.

Keempat, untuk mengantisipasi potensi konflik akibat pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pilkada, dengan sanksi berat seperti diskualifikasi calon, kami meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu untuk segera berkomunikasi dengan Pemkab Karawang. Penyelenggara Pilkada tidak boleh hanya menunggu hingga terjadi gesekan yang serius. Kami tidak ingin kontestasi politik ini diwarnai pelanggaran yang tidak bisa ditolerir dan menyebabkan konflik sosial antarwarga di Karawang.

KPUD dan Bawaslu Karawang harus segera mengadakan pertemuan dan memanggil Aep Syaepuloh sebagai salah satu peserta Pilkada untuk menjelaskan potensi pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan jika proses assessment atau mutasi tetap dilanjutkan. Penyelenggara tidak boleh membiarkan pelanggaran ini berlanjut dan harus bertindak adil terhadap semua calon. Lebih baik mencegah masalah sebelum menjadi besar, daripada harus berusaha memadamkan api yang sudah berkobar.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro